Preman Tukang Palak di Warung Kopi Tembilahan Diringkus

Sabtu, 04 September 2021 - 15:01:42 wib | Dibaca: 1233 kali 
Preman Tukang Palak di Warung Kopi Tembilahan Diringkus
Pelaku pemerasan di warung kopi diringkus polisi

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dua orang preman bersenjata tajam (sajam) palak pemilik warung kopi di Tembilahan.

Satu orang pelaku inisial RA (16) diringkus Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, sedangkan rekannya R kabur.

Peristiwa tindak pidana pemerasan tersebut terjadi pada Jumat (3/9) di sebuah warung kopi Tembilahan, Jalan Guru Hasan. 

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra memaparkan kronologis pemerasan yang menyebabkan luka pada korban LA (50).

Saat itu LA akan keluar dari warung kopi, lalu Ia didatangi oleh pelaku, RA (16) dengan meminta uang. Karena korban tidak memberikan uang, pelaku yang berjumlah 2 orang mengeluarkan sebilah pisau, hendak menusuk perut korban.

"Korban nyaris kena tusukan," kata Ipda Esra.

Korban lalu berusaha menangkap tangan pelaku dan terjadilah tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami luka. Sedangkan pelaku lainnya memegangi tangan korban. 

"Karena korban tidak berhasil mendapatkan pisau pelaku, korban lalu melarikan diri ke arah pasar dan dikejar oleh pelaku. Akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri," ungkap Ipda Esra. 

Atas kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri disela-sela ibu jari dan luka memar pada pergelangan tangan sebelah kanan. Korban lalu melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. 

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pemerasan tersebut berinisial RA. Kemudian di hari yang sama pada pukul 21.45 wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan di Jalan Kapten Mukhtar Tembilahan.

"Sementara teman pelaku identitasnya sudah kami ketahui inisial (R) masih dalam penyelidikan," tarangnya.

Pelaku dan barang bukti sebilah pisau dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dikenakan  pasal 368 KUH.Pidana dan terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya.


Loading...
BERITA LAINNYA