GAGASANRIAU.COM, KATEMAN - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Kateman tergolong nekat. Pasalnya, wilayah Kateman merupakan wilayah pesisir.
Pelaku curanmor tentu saja kesulitan membawa kabur barang curian, karena harus melalui jalur transportasi laut untuk menuju ke ibu kota kabupaten.
Pelaku inisial HF (30) akhirnya ditangkap Polsek Kateman di Jalan Teuku Umar, Gang Taman Bahagia, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir.
Curanmor tersebut terjadi pada Jum'at (10/9/2021) korban Sarbaini (36), menitipkan sepeda motor kawasaki kepada kerabatnya dikarenakan Ia akan berangkat ke Tembilahan.
Lalu pada Minggu (12/9/2021), korban dihubungi oleh kerabatnya memberitahukan, sepeda motor korban yang dititipkan telah hilang sewaktu diparkir ditepi Jalan Teuku Umar.
"Menurut kerabat korban, sepeda motor kawasaki itu hilang saat kunci sepeda motor tertinggal di kontaknya," kata Kapolsek Kateman Kompol Afrizal melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra.
Korban lalu pulang ke Sungai Guntung untuk melaporkan ke Polsek Kateman pada Selasa (14/9/2021) siang, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, berkat informasi dari masyarakat Desa Teritip, bahwa ditemukan 1 unit sepeda motor Kawasaki yang terparkir di dekat pondok dusun Suak Besar Desa Sungai Teritip, sekitar kebun kelapa sawit PT Oskar.
Atas informasi itu personil Polsek Kateman bersama korban mendatangi lokasi tersebut dan menemukan sepeda motor Kawasaki milik korban yang telah hilang.
Personil Polsek Kateman dibantu masyarakat menyisir lokasi kebun Kelapa Sawit dan bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenal. Pria itu lalu diamankan dan dilakukan pengeledahan.
"Saat digeledah ditemukan kunci sepeda motor milik korban, dikantong celana," ungkapnya.
Setelah di interograsi pria tersebut berinisial HF (30) dan mengakui telah melarikan sepeda motor milik korban.
Pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Kateman guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku dikenai pasal tentang tindak Pidana Pencurian sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 KUH.Pidana dan diancam pidana maksimal lima tahun penjara.