Polri Tangkap WNA Pemodal Pinjol Ilegal, DPR: Bukti Jaringan Kejahatan Internasional

Kamis, 11 November 2021 - 18:27:44 wib | Dibaca: 645 kali 
Polri Tangkap WNA Pemodal Pinjol Ilegal, DPR: Bukti Jaringan Kejahatan Internasional
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. Dok.dpr.co.id

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi atas kerja dari Bareskrim Polri telah menangkap WNA asal Tiongkok menjadi otak dibalik pinjaman online (Pinjol) saat ini sedang ramai diberitakan.

"Saya mengapresiasi kuat karena keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di bawah pimpinan Brigjen Helmy Santika berhasil menangkap jaringan WNA Tiongkok yang diduga menjadi pemodal dari beberapa Pinjol Ilegal setelah mengendus operasi mereka sejak akhir Oktober," katanya, Rabu (10/11/2021).

Selanjutnya, sambung politikus PAN itu penangkapan ini menjadi bukti terang bahwa keterlibatan jaringan kejahatan internasional telah memasuki dimensi berbahaya di sektor keuangan Indonesia. "Karena itu pintu masuk kejahatan pencucian uang melalui jaringan internasional wajib kita tangkal bersama," ujarnya. 

Pangeran menilai, kejahatan menggunakan Pinjol ini tidak lah main-main, tidak adanya pemahaman masyarakat pengguna jasa pinjol pentingnya kesepakatan/akad kredit didepan sehingga masyarakat pengguna jasa tidak “terjebak dalam praktek rentenir gaya baru”

Selain menimbulkan keresahan dimasyarakat pengguna jasa pinjol “aksi teror” yang dilakukan pengelola kepada para peminjamnya, bahkan ada yang sampai depresi dan berakhir bunuh diri.

"Menurut saya, dimensi kejahatan Pinjol ini haruslah kita antisipasi dan tanggulangi dengan kekuatan sinergi antar institusi, seperti Kepolisian RI, PPATK, OJK, bersama kekuatan perangkat hukum lainnya, terlebih jaringan kejahatan pinjaman online ini yang melibatkan kekuatan asing ini akan pesta pora di negeri kita," tegasnya. 

Karena itu, Pangeran berharap pemerintah tidak boleh kendur dalam menangani Pinjol ilegal ini. Aspek pengawasan di bidang kejahatan keuangan wajib diperkuat kualifikasi dan piranti hukumnya, sebelum sampai pada tahap penindakan. 

"Sinergi antar lembaga melalui Satgas Waspada Investasi sangat kita harapkan realisasinya untuk dapat memutus kejahatan pencucian uang dibalik Pinjol ilegal ini," tandasnya.


Loading...
BERITA LAINNYA