AB Ditetapkan Tersangka Kasus SPK Fiktif Bank Jawa Barat Cabang Pekanbaru

Selasa, 19 April 2022 - 22:08:05 wib | Dibaca: 923 kali 
AB Ditetapkan Tersangka Kasus SPK Fiktif Bank Jawa Barat Cabang Pekanbaru
Ilustrasi korupsi (Foto tempo.co)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Laki-laki berinisial ABG ditetapkan Tersangka dalam perkara dugaan kasus kredit modal kerja kontruksi (KMKK) yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Kota Pekanbaru. Kasus ini sebelumnya kasus tersebut naik ke penyidikan.

Demikian diungkapkan Kombes Pol Ferry Irawan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. dia menyatakan bahwa kasus tersebut sudah mau memasuki tahap 1.

"Sudah mau tahap 1, " terang Ferry kepada Gagasan Selasa, 19. April 2022 melalui pesan aplikasi Whatsaap.

Dan kata Ferry lagi dalam kasus ini untuk sementara baru ditetapkan Tersangka. "Sementara AB " terangnya lagi.

Perkara itu terjadi pada medio tahun 2015-2016 lalu. Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.Dalam perkara ini, kepolisian sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, ditangani Subdit II Perbankan serta Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diketahui juga telah dikirim kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Mengutip merdeka.com Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian saat dikonfirmasi mengatakan, sudah 25 orang saksi yang dimintai keterangannya. Para saksi itu dari pihak BJB serta saksi ahli.

"Kalau saksi ahli ada 3 orang. Ketiganya antara lain saksi ahli keuangan negara, auditor keuangan negara dan ahli pidana korupsi," kata Tedy dilansir dari merdeka.com.

Tedy menjelaskan, kasus ini bermula dari kredit modal kerja kontruksi oleh BJB Cabang Pekanbaru kepada debitur dengan menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif atas kegiatan pekerjaan.

"Modusnya debitur membuat SPK fiktif bekerja sama dengan pihak oknum pegawai Bank," ucap Tedy.

Tedy menjelaskan, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Loading...
BERITA LAINNYA