Kapolres Rohul Harus Dicopot Lantaran Brutal Perlakukan Pendemo Buruh

Jumat, 03 Juni 2022 - 11:46:29 wib | Dibaca: 5555 kali 
Kapolres Rohul Harus Dicopot Lantaran Brutal Perlakukan Pendemo Buruh
Tangkapan layar video pembubaran aksi massa buruh perkebunan di Rohul yang dipimpin AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Sugeng Teguh Santoso, Ketua Ind Police Watch (IPW) mendesak agar AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) segera dicopot dari jabatannya. Selain itu juga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional HAM (Kompas HAM) diminta terjun ke lapangan untuk menelusuri perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri dari Polres Rokan Hulu.

"Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal harus mencopot Kapolres Rokan Hulu yang tidak mampu mengendalikan kebrutalan anggotanya dalam demo di pintu masuk PT. Karya Sarno Mas di Desa Teluk Air, Kecamatan Rambah Sarno, Kabupaten Rokan Hulu " kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW ini, kepada bukamata.co, Jumat pagi, 3, Juni, 2022, melalui keterangan persnya.

Menurut Sugeng, aparat keamanan Polres Rokan Hulu sangat arogan dengan melempar dari truk  dan mencekik peserta demo dari Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI).

"IPW menilai telah terjadi pelanggaran HAM oleh Polres Rokan Hulu dalam penanganan aksi demo pada hari Senin (30 Mei 2022) siang.Sehingga, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito harus dicopot " tegas Sugeng.. 

Diterangkan Sugeng, perbuatan yang dilakukan oleh aparat Polres Rokan Hulu sangat bertentangan dengan pasal 28 E ayat 3 dan pasal 28 F UUD 1945, Pasal 15 dan 25 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 2 Tahun 2002 tentang Polri

Disamping itu ungkap Sugeng, Polres Rokan Hulu telah melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga : Dinilai Bekingi Perusahaan Kapolres Rohul Harus Dicopot Bubarkan Paksa Demo Buruh

Kemudian juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bahkan lanjut Sugeng, ada pelanggaran terhadap Perkap 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkap 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Dan Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Hura Hara.

Aksi arogan tersebut juga tambah Sugeng, bertentangan dengan Perkap 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.

"Sehingga cara-cara brutal dan arogan yang dilakukan oleh Polres Rokan Hulu harus dituntaskan oleh Pimpinan Polri yang berkomitmen melaksanakan program Polri Presisi " tukas Sugeng.


Loading...
BERITA LAINNYA