GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa pemeriksaan Bupati Bengkalis Amril Mukminin didalam gedung Mako Brimobda Polda Riau, Kamis (7/6/2018) pagi soal aliran dana dari perusahaan-perusahaan pemenang tender proyek di Kabupaten setempat.
Dimana pemeriksaan ini lanjutan dari dugaan Tipikor proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau TA 2013-2015.
"Terhadap Bupati Bengkalis, penyidik mengkonfirmasi informasi dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan terkait sejumlah proyek di Bengkalis," kata Febri.
Selain Amril, penyidik KPK juga memeriksa 3 saksi lainnya dalam kasus korupsi lanjutannya.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dari 8 orang yang diagendakannya. Mereka itu diantaranya terdiri dari pegawai di ULP Pokja dan Dinas PUPR.
Kemudian, penyidik KPK kembali memeriksa 7 orang saksi lainnya (Rabu,red). Satu diantaranya adalah mantan Ketua Komisi I DPRD Bengkalis Suhendri Asnan turut diperiksa oleh KPK.
Sebagai informasi, Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar. Proyek ini ditaksir merugikan negara sekitar Rp80 miliar.