Bawa Sabu-sabu, Sopir Truk Ditangkap Polres Inhu

Ahad, 16 Juli 2023 - 00:48:25 wib | Dibaca: 386 kali 
Bawa Sabu-sabu, Sopir Truk Ditangkap Polres Inhu
Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, RENGAT - Sopit truk terpaksa dihentikan oleh Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lirik, setelah digeledah, ditemukan narkoba diduga sabu-sabu seberat 1,05 gram.

Tersangka, SM alias Koling (43), warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan ditangkap saat melewati Jalan Lintas Timur (Jalintim) dengan mengemudikan truk Mitsubishi canter, AG 9040 UR.

"Tersangka ditangkap tepatnya di depan Mapolsek Lirik, Rabu, 12 Juli 2023. Dari tangan sopir penikmat nakroba ini ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,05 gram," kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (15/7/23).

Aipda Misran mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang mengemudikan truk melintasi Jalintim dari arah Kabupaten Pelalawan menuju arah Kabupaten Inhu membawa narkoba.

"Rabu, pukul 18.00 WIB, PS Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto mendapat informasi dari masyarakat," terangnya.

Informasi berharga itu dilaporkan kepada Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya, S.H., M.H. Kapolsek langsung mengintruksikan agar Kanit Reskrim dan anggotanya mencegat truk yang ciri-cirinya sudah diketahui itu didepan Mapolsek.

Sekitar pukul 18.00 WIB, truk berwarna kuning melintas dan langsung dihentikan tim Reskrim Polsek Lirik. Saat dihentikan, truk itu dikemudikan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SM alias Koling. 

"Ketika digeledah, ditemukan dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,05 gram dan satu plastik bungkus sabu bekas pakai," ungkap nya.

Menemukan barang bukti narkoba itu, SM alias Koling langsung diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Loading...
BERITA LAINNYA