[caption id="attachment_4738" align="alignleft" width="300"] hakim jangan ragu gunakan hukum internasional[/caption] gagasanriau.com Bandung - Para hakim Indonesia diminta jangan ragu dan bimbang untuk menerapkan hukum internasional dalam memutus perkara karena banyak yurispudensi putusan pada era pasca-reformasi memberlakukan itu. "Para hakim Indonesia sudah tidak merasa asing lagi dengan aturan hukum internasional khususnya konvensi-konvensi internasional yang diratifikasi oleh Indonesia," kata Konsul Jenderal RI di Frankfurt, Damos Dumoli Agusman pada Konferensi Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Jumat. Menurut mantan Direktur Perjanjian Internasional pada Kementerian Luar Negeri tersebut konvensi internasional tidak hanya digunakan sebagai rujukan atau alat interpretasi semata melainkan juga telah diterapkan sebagaimana layaknya suatu aturan undang-undang nasional. Damos mengatakan, penggunaan hukum internasional oleh para hakim Indonesia dalam memutus perkara merupakan sinyal yang positif bagi postur Indonesia di mata internasional. "Dalam Konferensi yang digelar untuk menandai masa purnabakti Prof Dr Etty R. Agoes ini Damos mengungkapkan hasil penelitiannya tentang berbagai keputusan pengadilan di Indonesia dan menemukan banyak yurisprudensi yang dipakai oleh hakim Indonesia. Pada era orde baru, katanya, masih terdapat keraguan di antara para hakim untuk memperlakukan norma-norma konvensi ini setara dengan norma undang-undang dengan alasan teoritis yaitu kuatnya pengaruh nasionalisme hukum. "Waktu itu ada teori dualisme yang memandang hukum internasional sebagai sistem hukum yang terpisah dari hukum nasional," ujarnya. Akibatnya, lanjut kandidat doktor pada Universitas Goethe Jerman itu, konvensi-konvensi internasional pada masa itu hanya memiliki kekuatan moral saja sepanjang belum dituangkan dalam undang-undang nasional, sehingga sering dikesampingkan oleh para hakim. "Itu menimbulkan ketidakpastian di mata para investor asing di Indonesia," tegasnya. Di dalam sesi tanya jawab yang diwarnai dengan pertanyaan kritis para peserta Konferensi, Damos menguak adanya pengaruh sejarah dan tradisi Belanda yang sejatinya masih mewarnai sistem hukum Indonesia. Bukti sejarah dalam literatur hukum Indonesia ternyata memperlihatkan bahwa para pakar hukum Indonesia pada era kemerdekaan sampai era orde lama didominasi oleh pola pikir monisme Belanda yang memandang hukum internasional dan hukum nasional sebagai suatu kesatuan sistem hukum. Atas dasar teori ini, katanya, hakim Indonesia tidak lagi perlu ragu untuk menggunakan hukum internasional. Konferensi internasional yang sarat dengan perdebatan akademis ini juga diisi dengan berbagai presentasi dari para ahli internasional antara lain pakar hukum laut Prof Dr Etty R. Agoes dan Prof Hasjim Djalal; mantan hakim agung Prof Mieke Komar Kantaatmadja dan anggota Komisi Hukum Internasional PBB, Nugroho Wisnumurti.
Editor: Ruslan Burhani
antaranews