Petani di Tempuling Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Sabtu, 25 Februari 2023 - 11:34:45 wib | Dibaca: 524 kali 
Petani di Tempuling Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Barang bukti

GAGASANRIAU.COM, TEMPULING - Seorang penjual sabu di Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau dibekuk pihak kepolisian.

Pelaku berinisial K (44) dibekuk Polsek Tempuling pada Jumat malam (24/2). Warga Parit 6 Desa Teluk Jira itu bekerja sebagai petani nyambi mengedarkan sabu.

"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 37 paket sabu seberat 7,53 gram, uang Rp.629 rupiah, alat hisap bong dan handphone," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir.

Penangkapan pengedar sabu ini berawal informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH, dan kemudian dilakukan penyelidikan.

"Pelaku kami amankan saat sedang berada dirumahnya," paparnya.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 37 paket sabu, uang tunai Rp. 629 ribu hasil penjualan shabu, alat hisap bong dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi.

Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Tempuling guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dan terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.


Loading...
BERITA LAINNYA