GAGASANRIAU.COM, DUMAI - Pelaku spesialis jambret di Kota Dumai Provinsi Riau diberi tindakan tegas dan terukur pada kaki sebelah kanan karena sempat hendak melarikan diri saat diringkus.
“Karena saat akan diamankan pelaku berusaha melarikan diri, ,” kata Wakapolres Dumai Kompol Jossina Lambiombir SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH, Selasa (30/5/2023).
Pelaku WY (23) merupakan residivis dalam kasus curat dan bersama Haf (20) masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). WY bersaksi telah melakukan aski penjambretan di 11 lokasi yang berbeda di wilayah kota Dumai dari tahun 2018 hingga 2023.
Sasaran korbannya yakni ibu-ibu dan anak remaja. Salah satu korbannya merupakan bandahara gereja. Modusnya mengikuti korbannya saat korban menggunakan Handphone sambil berkendara sampai di tempat sepi pelaku langsung merampasnya.
"Kemudian handphone hasil kejahatanya tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya dan untuk keperluan kebutuhan sehari-hari," terangnya.
Dikatakan Kompol Jossina Lambiombir, pengungkapan kasus curat tersebut atas laporan korban pada tanggal 12 Mei 2023 lalu yang diterima Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai.
Tak butuh waktu lama atau sekitar 13 hari pelaku curat merupakan warga Jalan Ratusima Kecamatan Dumai Selatan berhasil diamankan di salah satu kedai di Jalan HM Thamrin, Kamis (25/5/2023) pukul 01.00 WIB dinihari.
Menurut pengakuan pelaku, jambret merupakan pekerjaan kesehariannya. Wakapolres menambahkan keduanya pengangguran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari didapat dari hasil menjambret.
"Dalam setiap aksi kejahatannya tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha scoopy warna dongker," ungkapnya.
Aksi terakhir dilakukan saat pelaku melihat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Pangeran Diponegoro tepatnya di U-Turn depan toko kue Mawar, pada saat itu korban akan menuju ke tempat kerja.