Bos Sabu di Bengkalis Lolos Pidana Mati

Kamis, 03 Agustus 2023 - 13:43:28 wib | Dibaca: 2583 kali 
Bos Sabu di Bengkalis Lolos Pidana Mati
Suasana sidang di PN Bengkalis.

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Seorang terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu mencapai 49 kilogram (Kg) lolos pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (PU) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Sebelumnya, Fauzan Afriansyah alias Vincent, seorang bos narkoba dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (PU), akhirnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman 12 tahun penjara denda Rp1 miliar atau subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan terhadap Napi yang bebas bersyarat atau PB dari Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Jawa Barat ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo didampingi dua hakim anggota Ulwan Maluf dan Ignas Ridlo Anarki, Rabu (2/8/23).

Atas vonis tersebut, PU Kejari Bengkalis langsung menyatakan banding. Sedangkan terdakwa Fauzan alias Vincent tanpa didampingi penasehat hukumnya, pikir-pikir.

Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf mengatakan, bahwa vonis dijatuhkan oleh majelis berdasarkan atas fakta hukum. Terdakwa akan menerima 8 Kg dari 47 Kg yang diambil oleh saksi Nofriadi, sisa 39 Kg bukan merupakan sabu permintaan terdakwa dan itupun belum diterima.

Walaupun terdakwa tetap membantah hal tersebut dan menyatakan tidak terlibat dalam penerimaan sabu tersebut, tetapi Majelis Hakim tetap berkeyakinan terdakwa ikut terlibat untuk menerima 8 Kg sabu-sabu.

"Bahwa dalam fakta persidangan terdakwa tidak terbukti menjadi pengendali untuk menerima 47 Kg, terdakwa menurut majelis hakim akan menerima sebanyak 8 Kg. Dalam persidangan, terdakwa melakukan transfer Rp25 juta dan Rp3 juta kepada Nofriandi yang menurut pengakuan terdakwa untuk THR Nofriandi dan keluarga, tetapi berdasarkan keyakinan majelis hakim dan petunjuk dalam persidangan, uang tersebut adalah untuk uang minyak narkotika yang dibutuhkan yaitu sebanyak 8 Kg," terangnya.

Ditambahkan Ulwan, bahwa dengan fakta hukum tersebut, majelis hakim tidak sepakat dengan PU dengan tuntutan mati, sehingga dihukum selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar atau diganti kurungan selama 3 bulan.

"Putusan ini tidak ada pengaruh apapun yang terjadi sebelumnya di luar persidangan hanya mempertimbangkan fakta dalam perkara ini," tegasnya.

Bahwa terdapat juga putusan lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim agar putusan tidak menjadi disparitas, baik perkara di PN Bengkalis maupun di luar PN Bengkalis.

Berikut ini keterlibatan terdakwa Fauzan sebagai tuduhan PU. Bahwa terdakwa Fauzan alias Vincent alias Dodo alias Doni bersama-sama dengan saksi yang sudah divonis hukumannya yakni M. Nofriadi, saksi Heri Adi dan saksi M. Daud, Aikal (DPO) dan Uncle (DPO), pada hari Selasa (12/4/22) sekitar pukul 05.00 WIB di Perairan Muntai Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara terorganisasi.


Loading...
BERITA LAINNYA