Samakan Persepsi Pelaksanaan Kampanye, Bawaslu dan Parpol Rapat Bersama

Jumat, 03 November 2023 - 20:31:32 wib | Dibaca: 299 kali 
Samakan Persepsi Pelaksanaan Kampanye, Bawaslu dan Parpol Rapat Bersama
Bawaslu Rohil bersama perwakilan partai se Rohil foto bersama usai melaksanakan rapat Pembahasan dan Penyampaian Persepsi Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama Seluruh Pengurus Partai Politik, Kamis (2/11)

GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) gelar Rapat Pembahasan dan Penyampaian Persepsi Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama Seluruh Pengurus Partai Politik di Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai IV Hotel Kesuma, Jalan Riau No.22-24B, di Bagansiapiapi Kamis sore (2/11).

Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah mengungkapkan bahwa kegiatan hari ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyampaikan persepsi agar tercapai persamaan persepsi diantara seluruh Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan pelaksanaan kampanye dan aturan yang melekat didalamnya.

Selain itu, kegiatan ini bermaksud agat regulasi-regulasi terkait tahapan kampanye seperti Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan PKPU 20 tahun 2023 tentang Kampanye pemilu tahun 2024, Perbawaslu 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye, Surat Himbauan Bawaslu RI Nomor 774/PM/K1/10/2023. Regulasi tersebut bisa dipahami secara komprehensif oleh seluruh Peserta Pemilu karena terdapat hal hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan selama tahapan kampanye dan sebelum tahapan kampanye dimulai.

Agenda Rapat tersebut juga dihadiri oleh Dedi Sahputra Sibuea Kordiv SDMO dan Diklat dan Nurmaidani Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Sedangkan dari Perwakilan peserta Partai Politik yang hadir menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir agar nantinya pada saat penertiban alat peraga kampanye tidak tebang pilih.

"Kami dari Bawaslu Rokan Hilir sebagai lembaga penyelenggara Pemilu akan tetap tegak lurus sesuai dengan koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku terkait proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2024", tegas Zubaidah. Terlepas dari itu, kegiatan yang sama juga turut dilakukan bersama Stakeholder dilingkungan Pemkab Rohil dihari yang sama tepatnya Kamis pagi.

Adapun pada kegiatan itu pihak Bawaslu membahas persiapan penertiban APS dan penyamaan Persepsi terkait APS yang akan ditertibkan yakni alat peraga yang memuat unsur dan materi kampanye seperti

a. Visi

b. Misi

c. program peserta pemilu

d. Citra diri :

- partai( no urut dan loggo partai)

- caleg (no urut dan foto/gambar)

Kemudian melakukan penertiban alat peraga sosialisasi ditempat tempat yang dilarang :

1. tempat ibadah

2.Rumah sakit tau tempat pelayanan kesehatan

3.tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan /atau perguruan tinggi

4.gedung milik pemerintah

5. fasilitas tertentu milik pemerintah

6.fasilitas lainnya yg dapat menganggu ketertiban umum.

Berikutnya bawaslu juga akan menertibkan alat peraga yang terpasang ditempat umum dan posko tim pemenangan. "Jika memenuhi unsur dan materi kampanye akan dilakukan penertiban terhadap alat peraga tersebut," aku Zubaidah. Sejalan dengan itu, terkait alat peraga yang ada dikantor partai politik yang memuat unsur dan materi kampanye Bawaslu akan melakukan koordinasi dan bersurat kepada pengurus partai politik tersebut untuk menertibkan secara mandiri.

"Sebelum Penertiban Alat Peraga yang dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP terlebih dahulu memberikan surat himbauan kepada seluruh pengurus partai politik peserta pemilu agar menertibkan secara mandiri satelah penetapan DCT. Output dari Rapat bersama parpol tersebut seluruh partai politik menyambut baik dan menyepakati kinerja dan proses Penertiban APS yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," terangnya.


Loading...
BERITA LAINNYA