Polsek Singingi Musnahkan PETI Ilegal di Desa Kebun Lado

Sabtu, 06 Juli 2024 - 13:55:17 wib | Dibaca: 1619 kali 
Polsek Singingi Musnahkan PETI Ilegal di Desa Kebun Lado

GAGASANRIAU.COM, KUANSING - Sebanyak lima unit alat Pertambangan Tampa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Sengigi (Kuansing) Provinsi Riau ditertipkan Polsek Singingi.

Penertiban aktivitas penambangan ilegal tersebut pada Kamis (4/7/2024) lalu, sekitar pukul 09.15 WIB, di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho menyampaikan penartipan itu berdasarkan pemberitaan media online adanya aktivitas PETI.

"Operasi ini dilaksanakan berdasarkan pemberitaan yang terbit di media online yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di Desa Kebun Lado," kata AKBP Pangucap Priyo Soegito dikutip pada Sabtu (6/7/2024)

Sesampainya di lokasi pada pukul 09.15 WIB, personil Polsek Singingi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Deby Setiawan, SH, MH, menemukan 5 (lima) unit PETI yang tidak beraktifitas.

"Terhadap lima unit PETI tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar,” jelas Kapolsek.

Polsek Singingi terus berkomitmen untuk memberantas kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya

Untuk diketahui, penertiban ini dipimpin oleh Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, SH, MH, yang diwakili oleh Kanit Reskrim IPDA Deby Setiawan, SH, MH.

Tim penertiban terdiri dari Ps. Kanit Ik AIPDA Eri Darmadi, SE, Anggota Reskrim BRIGADIR Abdi Karta, SH, dan Anggota Reskrim BRIGADIR M. Arief.


Loading...
BERITA LAINNYA