gagasanriau.com Pekanbaru- Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Pilkada Gubernur Riau bakal berlangsung pada pekan depan pada  9 Oktober, di Jakarta. "Kalau sesuai aturan bahwa perkara di MK harus selesai selama 14 hari sejak sidang pertama, maka sidang putusan bakal digelar pada 9 Oktober," kata Ketua Divisi Advokasi Partai Demokrat Riau, Rahmat Zaini, di Pekanbaru, Sabtu. MK kini menangani dua perkara terkait Pilkada Gubernur Riau, salah satunya dari calon gubernur yang diusung oleh Partai Demokrat, yakni pasangan Achmad-Masrul Kasmy. Mereka menggugat hasil putusan pemungutan suara Pilkada Gubernur Riau putaran pertama, karena adanya indikasi kecurangan serius yang sistematis, masif dan terstruktur. Sedangkan, satu perkara lainnya adalah dari calon independen Wan Abubakar-Isjoni yang menggugat putusan KPU Provinsi Riau yang mengeliminasi mereka dari proses pencalonan gubernur dari jalur nonpartai. Sidang panel MK perkara Pilkada Gubernur Riau pertama digelar pada 26 September lalu. Majelis Hakim diketuai oleh Wakil Ketua MK Hamda Zoelva. Penggugat dari cagub Partai Demokrat itu mengungkapkan dalam persidangan bahwa terjadi pelanggaran berupa mobilisasi massa dari provinsi lain untuk menjadi pemilih pada Pilkada Riau, politik uang (money politics), dan pejabat daerah mempengaruhi masyarakat untuk kepentingan cagub lain. Dalam sidang tersebut pihak penggugat Achmad-Masrul Kasmy telah menghadirkan 30 saksi. Ia berharap kasus hukum Akil Mochtar, mantan Ketua MK, dalam dugaan suap tidak mempengaruhi jalannya persidangan. Meski begitu, ia mengakui selaku penggugat telah terpengaruh secara psikologis akibat kasus itu. "Semoga saja tidak ada penundaan jadwal sidang putusan, tetap 14 hari sudah harus ada putusan, sesuai dengan ketentuan di MK," katanya. Juru Bicara dari penggugat Achmad-Masrul Kasmy, Roni Riansyah, berharap delapan hakim MK yang memimpin sidang gugatan Pilkada Riau tetap bersikap profesional dan bersih dari korupsi. Dengan terungkapnya berbagai pelanggaran di pelaksanaan Pilkada Riau putaran pertama, maka seharusnya pemungutan suara agar diulang di beberapa kabupaten/kota. "Mudah-mudahan delapan orang hakim yang tersisa benar-benar bersih dan kredibel. Yang jadi pertanyaan kita adalah bagaimana jika terjadi diseenting opinion, empat hakim menerima tapi empat menolak adanya pelanggaran," katanya.