[caption id="attachment_5416" align="alignleft" width="300"] Perkebunan PTPN V[/caption]
gagasanriau.com ,Pekanbaru-PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V bakal mengganti lahan seluas 2.800 hektare yang merupakan tanah Ulayat (Adat) Desa Sinama Nenek, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. "Lahan yang dituntut saat ini tidak lagi bisa diselesaikan. Maka dicari jalan keluarnya lainnya yakni dengan penggantian lahan baru," kata Humas PTPN V Friando Panjaitan dihubungi di Pekanbaru, Selasa (5/11/2013). Keputusan itu diambil sebagai upaya perusahaan untuk mengakhiri perseteruan dengan warga desa Senama Nenek yang tak pernah henti menuntut haknya. Sampai saat ini, demikian Panjaitan, pihaknya masih tengah mengusahakan lahan pengganti bagi warga Desa Sinama Nenek. "Kalau bisa besok kenapa tidak. Namun semuanya itu-kan butuh proses. Targetnya sebelum akhir tahun 2013 ini lahan tersebut sudah didapat," kata dia. Panjaitan mengatakan, perusahaan terus bekerja keras untuk mendapatkan lahan tersebut dan berharap persoalan konflik memperebutkan lahan antara masyarakat dengan PTPN-V dapat diselesaikan dengan baik. "Jangan ada lagi keributan sampai bentrok seperti kemarin. Itu harapan kami makanya dicarikan solusi ini," katanya. Ia mengatakan, kiat yang dilakukan untuk menerapkan lahan pengganti tersebut yakni dengan pola kemitraan Kelompok Kredit Primer Anggota (KKPA).
Antarariau