[caption id="attachment_7170" align="alignleft" width="259"] Ilustrasi. sawah[/caption]
gagasanriau.com, Pekanbaru - Program cetak sawah pada pada tahun 2013 di kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau di Desa Alim II Kecamatan Batang Cinaku Indragiri Hulu bermasalah dengan pekerja akibat tidak sesuai dengan perjanjian. Selain itu, program cetak sawah bermasalah karena diduga berada di areal hutan lindung yang dapat merusak kawasan hutan lindung tersebut. Sehingga anggaran cetak sawah dari dana Bansos Pusat yaitu APBN tahun 2013 harus diteliti ulang.
"Akibat tidak sesuai dengan perjanjian dan saya merasa dirugikan, persoalan ini terpaksa saya laporkan ke pihak kepolisian terdekat," kata Junaidi, warga Rengat di Rengat, Senin (25/11/2013).
Ia mengatakan, Pekerjaan cetak sawah itu sudah tidak mungkin dikerjakan karena waktunya sangat singkat, jika diteruskan akan menimbulkan persoalan dikemudian hari, selain itu program Cetak Sawah seluas 50 hektar yang dialokasikan untuk wilayah desa Alim II Kecamatan Batang Cenaku, diduga kuat masuk dalam kawasan hutan penyangga.
Menurutnya, rencana pekerjaan cetak sawah baru melalui Dinas Pertanian Pemkab Inhu, seluas 50 hektar dengan biaya Rp10 juta /hektar atau totalnya mencapai Rp500 juta akan berhadapan dengan hukum, pengerjaan ongkos cetak sawah baru yang akan dibayar hanya sebesar Rp4,5 juta/hektar.
Pekerjaan cetak sawah seluas 50 Ha itu, tidak sesuai dengan perjanjian, karena lokasi persawahan merupakan lahan basah, ternyata perbukitan, sehingga menyulitkan untuk membuat cetak sawah baru, terlebih masih banyak pohon kayu yang besar.
Sedangkan janji diturunkan alat berat excavator itu di Desa Alim, daerah Batupapan, nyatanya dua exavator itu harus rolling sepanjang 12 KM ke Alim II, dan disepanjang jalan itu Junaidi juga diharuskan membuat jalan sepanjang 2 kilometer.
Selain itu pihaknya juga dimina membuat jembatan dan menggali parit batas di sekeliling lahan yang 50 hektar itu, akibatnya minyak solar yang digunakan tidak sesuai dengan yang diprogramkan, dan pekerjaan itu tidak termasuk dalam hitungan perjanjian yang Rp4,5 juta/hektar.
Antarariau