[caption id="attachment_6770" align="alignleft" width="300"] Rusli Zainal Saat disidang Tipikor, Rabu (20/11) di Pekanbaru[/caption]
gagasanriau.com ,Pekanbaru-Saksi kedua yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini Direktur Utama PT. Merbau Pelalawan Lestari yang hadir sebagai hadir saksi kedua untuk sidang Rusli Zainal dalam kasus korupsi kehutanan menyudutkan terdakwa.
Guna Widodo Direktur Merbau Pelelawan Lestari mengaku bahwa RKT yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Pelelewan itu sudah disetujui oleh Rusli Zainal yang sewaktu itu menjabat sebagai Gubernur Riau.
Namun dalam pengakuannya terdakwa Rusli ZainalĀ mengaku tidak pernah mengambil alih penandatanganan BKT yang sudah dikeluarkan danĀ diterbitkan izin BKT pada tanggal 26 maret 2004.
Eka Saputra