Gagasanriau.com Tembilahan - Saat ini, banyak petasan dan kembang api yang dijual dipinggir-pinggir jalan secara bebas di Kota Tembilahan. Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Inhil, TM Syaifullah menuturkan bahwa para pedagang pengecer tidak menjual petasan melainkan kembang api dan sudah mengantongi izin.
"Kami sudah lakukan peninjauan, mereka bukan menjual petasan tetapi menjual kembang api yang telah membawa izin dari Polda Riau, agennya cuman satu ACC," sebutnya.
Jadi, semua kembang api yang mereka (ACC, red) jual sudah legal. Namun, kami belum tahu apakah pengencer mengantongi surat izin dari Polres Inhil atau polsek itu yang belum diketahui hingga saat ini.
"Untuk agen sudah memiliki izin, untuk pengecer akan kita lakukan penertiban bagi yang tidak mengantongi surat izin menjual kembang api tersebut," pungkasnya.
Reporter Ragil Hadiwibowo