APHI Berkilah Emisi Karbon Bukan Karena Penebangan Hutan Alam

Ahad, 01 Desember 2013 - 03:14:23 wib | Dibaca: 1998 kali 

[caption id="attachment_4756" align="alignleft" width="300"]Hutan yang sudah dibabat habis di Desa Tanjung Padang Pulau Padang dan sudah di tanami oleh PT. RAPP. gagasanriau.com Hutan yang sudah dibabat habis di Desa Tanjung Padang Pulau Padang dan sudah di tanami oleh PT. RAPP. gagasanriau.com[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru-Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai, dunia internasional telah berlaku tidak adil terhadap industri kertas dalam negeri dan selalu mendengarkan kampanye negatif disuarakan oleh organisasi nonpemerintah (NGO) Greenpeace. "Sekarang ini deforestasi dikaitkan dengan masalah izin pembukan hutan, maka terjadilah emisi karbon. Indonesia tidak boleh membuka hutannya karena menjadi emisi karbon," ujar Ketua Bidang Hutan Tanaman Industri APHI, Nana Suparna yang dihubungi dari Pekanbaru, Sabtu 30/11/2013). Padahal, lanjut dia, emisi karbon terbesar tersebut terjadi dari pemakaian bahan bakar dari fosil atau energi yang tidak terbarukan seperti kendaraan bermotor dan pabrik-pabrik industri. Seperti diketahui pemakaian kendaraan bermotor dan pabrik-pabrik untuk industri yang menggunakan bahan bakar fosil itu dikuasai oleh negara-negara maju, sehingga aturan internasional yang disepakati bersama menjadi aneh. "Mereka (negara-nagara maju) yang paling besar mengeluarkan emisi karbon, tetapi kenapa Indonesia disuruh untuk menjaga hutannya. Ini menjadi perlakukan yang tidak adil juga dari dunia internasional," katanya. Bisnis di bidang hutan tanaman industri (HTI) tersebut adalah bisnis tanam pohon. Menanam pohon di Indonesia seperti di Provinsi Riau dalam waktu empat tahun, maka pohon sudah setinggi 30 meter karena iklim yang medukung untuk serap karbon. Kalau misal pohon ditebang, menurutnya, kemudian pihaknya menanam kembali, maka pohon itu akan menyerap karbon lagi. Berarti bisnis HTI itu adalah bisnis hijau atau tidak melepaskan karbon. "Jadi bisnis kehutanan atau bisnis kayu adalah'green product', apalagi jika karbon tidak dilepas semua. Bisnis HTI merupakan bahan baku indutri kertas, berbeda dengan bisnis tambang atau migas," ucapnya. Biro Kampanye Media Greenpeace Riau Zamzami mengatakan, sejumlah perusahan pulp dan kertas di Riau diduga menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia. "Perusahaan kertas di Riau telah merongrong komitmen Presiden Indonesia untuk menekan pelepasan emisi karbon 26 persen di 2020 dan bertentangan dengan hukum yang berlaku tentang perlindungan gambut dalam," katanya.

antarariau


Loading...
BERITA LAINNYA