[caption id="attachment_7491" align="alignleft" width="300"] Tanah Diserobot, Petani Ini 38 Tahun Berjuang Lawan BUMN Perkebunan[/caption]
gagasanriau.com, Bengkulu- Malam itu Kamis (28/11/2013) tidak kurang dari 20 orang petani warga Desa Pering Baru, Ujung Padang, Taba, dari Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berkumpul di rumah Nahadin (60). Mereka membahas rencana untuk mengambil alih ladang, yang sejak 1984 “dicaplok” oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. “Kami ini sebenarnya berjumlah ratusan kepala keluarga, mereka itu merupakan petani penggugat BUMN yang tanahnya diambil secara paksa pada tahun 1984,” kata Nahadin, Kamis, (28/11/2013). Ia melanjutkan, karena proses perjuangan berkepanjangan memasuki 38 tahun maka satu per satu petani itu lelah, hingga saat ini yang tersisa tidak kurang dari 20 orang kepala keluarga. Mereka tetap kukuh memperjuangkan haknya. Proses pencaplokan tanah ladang itu menurut Nahadin bermula pada 1984. Masyarakat sekitar desa tersebut mayoritas peladang dan bersawah dengan tanah yang berlimpah. Setidaknya, secara adat, kawasan tersebut dimiliki oleh 14 kepuyangan (leluhur) yang telah beranak pinak. “Memang saat itu kami tidak mengerti sertifikat, namun kami memiliki bukti tanam tumbuh dan beberapa surat dari pasirah,” tambah Nahadin. Nahadin mengisahkan, tahun 1984 Bupati Bengkulu Selatan, Murman Affandy (alm), mendatangi masyarakat Desa Pering Baru, Desa Ujung Padang, Tinju Layang, Padang Batu, Taba, Tebat Sibun, dan Desa Suka Bulan. Pada pertemuan kala itu bupati menjelaskan bahwa wilayah warga tersebut akan dijadikan wilayah perkebunan kelapa sawit oleh salah satu BUMN. Dalam penjelasan tersebut, bupati menekankan tanah yang boleh digarap BUMN itu adalah padang ilalang dan hutan yang tidak digarap warga. “Artinya, jika ada sawah, kebun milik warga BUMN tak boleh ambil,” tegas Nahadin. Saat itu syarat disanggupi oleh BUMN, namun pada perkembangan berikutnya, BUMN justru mencaplok semua tanah milik warga setidaknya ada 518 hektar lahan diambil secara paksa dan kekerasan yang melibatkan aparat TNI dan Polri. Tindakan ini dilakukan dengan cara menggusur kebun kopi, sawah, milik warga pada malam hari. Warga yang bersedia memberikan tanah dijanjikan dengan kebun plasma seluas tanah yang diberikan. Namun kenyataannya, banyak warga yang memberikan tanah secara baik-baik tidak mendapatkan janji perkebunan plasma hingga hari ini. Kalau pun dapat, warga harus membayar tanah tersebut dengan kisaran harga Rp 8 juta dengan jumlah tanah kurang dari yang diserahkan warga. Selanjutnya, untuk warga yang tidak bersedia menyerahkan tanah, maka digunakanlah aparat kepolisian dan TNI mengancam warga dengan tuduhan, menghambat pembangunan, atau warga dituduh terlibat organisasi terlarang yakni, Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada tingkatan masyarakat, tuduhan tersebut saat itu sangat ditakuti dan merupakan aib. Konflik tersebut banyak merenggut kerugian bagi warga, tidak kurang dari puluhan warga yang ditembak TNI dan Brimob, dan satu orang meninggal dunia pada tahun 2005. Hingga, kemiskinan semakin menggurita di kampung tersebut. Aksi protes di tingkat masyarakat beragam, beberapa kali mereka menggelar aksi demonstrasi ke perusahaan menagih janji agar tanah yang telah diambil segera dikembalikan. Namun, tuntutan warga tak digubris oleh pihak perusahaan. “Saat ini kami tidak memiliki tanah garapan lagi, jangankan tanah garapan untuk mati saja kami tidak tahu akan dikubur dimana?,” timpal Nahadin. “Akibatnya banyak kisah di sini tentang warga yang tertembak aparat, atau dipenjara hanya karena mengambil beberapa buah kelapa sawit dari perkebunan milik BUMN itu,” timpal Badrin salah seorang rekan Nahadin. Puncak pertikaian antara perusahaan dan warga terjadi pada 2010 tidak kurang dari 18 warga dijebloskan ke penjara selama 3 bulan 20 hari hanya karena menuntut agar tanah mereka dikembalikan. Bagi Nahadin dan petani lainnya, beragam cara telah mereka lakukan, mulai dari mendatangi wakil rakyat dengan cara perwakilan warga, hingga aksi unjuk rasa yang dilakukan bermalam-malam di kantor Bupati Seluma. Namun lagi-lagi upaya itu tak memberikan hasil. Pengukuran Ulang Pertengahan tahun 2013, kabar baik berhembus. BUMN yang saat ini menguasai hampir 1.600 hektare tanah masyarakat itu diminta oleh pemerintah setempat melakukan ukur ulang. Jika perkebunan BUMN itu lebih dari 518 hektare, maka kelebihannya wajib dikembalikan kepada petani yang kehilangan tanah. Namun, angin segar tersebut nampaknya tak juga membuahkan hasil karena beberapa hari terakhir pemerintah setempat menyatakan untuk melakukan pengukuran ulang tidak memiliki dana. Namun, warga menyatakan bersedia mendanai jika pemerintah benar-benar tak memiliki dana. Di tengah alasan tak memiliki dana, muncul data bahwa terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Kabupaten Seluma mencapai Rp 30 miliar untuk tahun anggaran 2013. “Aneh, pemerintah menyatakan tidak punya dana untuk mengukur ulang tetapi SILPA 2013 mencapai Rp 30 miliar,” kata warga lain. Para petani itu berharap agar pemerintah daerah dan pusat bisa memberikan keadilan bagi mereka, yang telah mereka cari selama 38 tahun. Sementara itu Pengamat Sosial Universitas Bengkulu Cucu Syamsudin menyebutkan, konflik agraria merupakan persoalan yang tidak pernah selesai di Bengkulu, yang salah satunya adalah yang terjadi di Pering Baru, Seluma. Di sisi lain, niat pemerintah untuk menyelesaikan persoalan bisa dikatakan kecil. “Pemerintah akan kalap jika warga telah melakukan aksi besar-besaran yang mengarah ke anarkhis, penyelesaiannya pun cenderung jangka pendek atau bisa dikatakan meredakan amarah sesaat,” kata Cucu. Menurut dia, kampus telah banyak memberikan resolusi-resolusi terhadap kondlik agraria yang kerap terjadi di Bengkulu namun, implementasi dari pemerintah nihil. “Pemerintah lebih fokus pada penanganan pidana untuk petani saja ketika mereka melakukan pengerusakan atau tindakan lainnya sementara akar dari persoalan tak kunjung tuntas,” demikian Cucu. Kompas.