4 Saksi Kembali Dihadirkan Sidang Kasus Korupsi Rusli Zainal

Rabu, 04 Desember 2013 - 05:18:01 wib | Dibaca: 2179 kali 

[caption id="attachment_6815" align="alignleft" width="300"]Rusli Zainal Saat meninggalkan Ruang Sidang Rusli Zainal Saat meninggalkan Ruang Sidang[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat orang saksi dalam lanjutan sidang kasus korupsi kehutanan dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Pekanbaru, Riau, Rabu siang (4/12/2013). Empat saksi tersebut, adalah Arwin A.S., Tengku Zuhelmi, Amin Budyadi, dan Paulina. Sidang lanjutan kasus itu, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggilir para saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Saksi pertama yang memberikan kesaksian adalah Arwin A.S., mantan Bupati Siak. Arwin pada akhir Desember 2011 telah divonis bersalah terkait dengan kasus yang sama dengan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ketika itu, Arwin dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak korupsi bersama-sama dan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Mantan Bupati Siak itu, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dan jika tidak dibayarkan maka digantikan dengan kurungan selama enam bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta dan 2.000 dolar Amerika Serikat. Arwin telah menjalani lebih dua tahun hukuman kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru dan telah dibebaskan secara berisyarat. Terdakwa Rusli Zainal sebelumnya didakwa pada kasus yang sama dan disangka telah merugikan negara lebih dari Rp200 miliar. Kasus kehutanan Riau telah menyeret sejumlah pejabat daerah. Selain Arwin dan Rusli, KPK juga telah memidanakan para pelaku lainnya, yakni Buhanuddin Husen dan Asral Rahman selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan Siak dan Provinsi Riau, serta Azmun Jaafar yang merupakan mantan Bupati Pelalawan. Untuk terdakwa Rusli Zainal, jaksa KPK berencana menghadirkan sebanyak 80 orang saksi. Antarariau


Loading...
BERITA LAINNYA