gagasanriau,com ,Pekanbaru-Saksi Edi Supriandi mengakui menerima sebesar Rp395 juta dari pimpinan perusahaan PT Merbau Pelalawan Lestari, terkait kasus dugaan  korupsi izin pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.