[caption id="attachment_7726" align="alignleft" width="300"] ilustrasi.[/caption]
gagasanriau,com ,Pekanbaru-Saksi Edi Supriandi mengakui menerima sebesar Rp395 juta dari pimpinan perusahaan PT Merbau Pelalawan Lestari, terkait kasus dugaan korupsi izin pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
"Ya pak hakim, saya menerima Rp395 juta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pimpinan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) ," kata Edi Supriandi pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis.
Pada sidang yang dipimpin hakim Bachtiar Sitompul dan jaksa Andi Suarlis dengan terdakwa Rusli Zainal tersebut bahwa saksi berulang kali mengakui menerima uang itu.
Dia mengatakan uang tersebut diterima pada tahun 2003-2004 sebesar Rp250 juta, kemudian disusul Rp100 juta dan terakhir Rp45 juta dari petinggi PT MPL karena saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.
Namun PT MPL merupakan perusahaan penerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atas pengelolaan lebih 9.000 hektar kawasan hutan alam.
Sedangkan pada pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya juga terungkap bahwa IUPHHK-HT yang diterbitkan di Pelalawan adalah untuk delapan perusahaan.
Perusahaan lain yang mendapatkan IUPHHK-HT diantaranya CV Putri Lindung
Bulan adalah seluas 2.500 hektare, CV Bhakti Praja Mulya (5.800 hektare), PT Mitra Tani Nusa Sejati (7.300 hektare), PT Selaras Abadi Utama (13.600 hektare), serta PT Mitra Hutani Jaya (10.000 hektare) dan PT Satria Perkasa Agung.
Dalam kasus tersebut hakim tipikor juga sudah menvonis mantan Bupati Pelalawan
Tengku Azmun Jakfar dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Suhada Tasman.
Semula saksi sempat mengelak menjawab pertanyaan jaksa, tapi ketika dibacakan kembali BAP, maka Edi Supriandi yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pemkab Pelalawan itu mengakui.
"Pimpinan perusahaan bersedia memberikan uang kepada saksi karena jabatan sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan," kata jaksa.
Pada persidangan tersebut jaksa juga menghadirkan saksi lain yakni Fredrik Suli dan Edwar Manurung, pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Bahkan KPK sebelumnya juga telah "mencium" adanya modus pencucian uang terkait kasus tersebut yang melibatkan langsung PT RAPP.
Masalah tersebut diperkuat dengan sejumlah fakta persidangan yang menyebut bahwa kebanyakan perusahaan penerima IUPHHK-HT adalah milik para pejabat
daerah.
antarariau