gagasanriau.com ,Pekanbaru-Bupati Kampar Jefry Noer kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait korupsi yang terjadi BPR Sarimadu, dimana telah terjadi dugaan penyimpangan anggaran pelesiran ke Eropa yakni ke London, Inggris, dan sudah ditetapkan tersangka Dirut BPR Sarimadu Kampar Syahfri.
Dalam keterangannya Kasi Penyidik Kejati Riau Rahmad Lubis kepada wartawan menjelaskan bahwa Jefry Noer diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafri, atas penyimpangan anggaran pelesiran Jefry Noer beserta keluarga ke London beberapa waktu lalu. Saat berita ini dimuat Jefry Noer masih menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus Kejati Riau Dugaan korupsi pada modus perjalanan dinas keluar negeri ini, bermula pada akhir tahun 2012 lalu. Syafri mendapat undangan dari Menteri Koperasi dalam acara ICA Expo, di London, Inggris.
Acara tersebut, untuk mengembangkan usaha Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selanjutnya, dengan adanya undangan ini, Syafri mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar, untuk berangkat ke Inggris. Dan biaya keberangkatan Jefry ini, dibayai oleh BPR Sari Madu.
Mendapat ajakan Direktur BPR Sarimadu tersebut. Jefry Noer malah mengajak istrinya, Eva Yuliana dan dua orang putranya berangkat ke London.
Bahkan selesai mengikuti acara di London, sang bupati beserta keluarganya, lanjut berplesir ke negara Belanda dan Francis. Akibat perjalanan dAinas keluarga dengan dana APBD ini, negara dirugikan Rp 207 juta.
Ady Kuswanto
Sebagian sumber riauterkini.com