Mantan Kadishut Salahkan Menhut Terkait Penerbitan RKT-IUPHHKHK

Rabu, 11 Desember 2013 - 10:29:10 wib | Dibaca: 2070 kali 

[caption id="attachment_7978" align="alignleft" width="300"]asral-rahman-mantan-kadishut-siak-dan-propinsi-riau asral-rahman-mantan-kadishut-siak-dan-propinsi-riau[/caption] gagasanriau.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau H Asral Rachman mengaku, jika direkomendasikannya Rencana Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (RKT-IUPHHK-HT) bagi kelima perusahaan, bukan semata-mata kesalahan pihaknya. Pasalnya, Menteri Kehutanan (Menhut) juga tidak pernah memberikan teguran.
Pengakuan mantan Kadishut Riau dan Kabupaten Siak itu, disampaikannya ke hadapan majelis hakim yang dipimpin Bachtiar Sitompul SH, saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi izin kehutanan dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, Rabu (11/12) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Mohon maaf Pak Hakim, mulai saat saya menjabat sebagai Kadishut di kabupaten hingga di provinsi, Menteri (Menhut) tidak pernah menegur bahwasanya saya salah mengerjakan itu,"tegasnya. Karena kata Asral, semua proses perizinan ini, ditembuskan kepada Menhut. Namun hingga saat ini, Menhut yang ketika itu dijabat MS Kaban, tidak pernah sekalipun memberikan teguran. Asral tidak menampik, jika hasil survey Tim Dishut atas lokasi lahan yang diajukan izinnya oleh kelima perusahaan itu, memang banyak memiliki potensi kayu hutan. Sehingga tidak direkomendasikan untuk diberi izin. Akan tetapi lanjut Asral, proses tetap berjalan mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga ke Kementerian Kehutanan. Menurutnya, jika rekomendasi itu salah, seharusnya Menhut juga menegurnya Kelima perusahaan yang mendapatkan izin prinsip IUPHK-HT itu antara lain, PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber  Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT Nasional Timber And Forest Product. Eka Saputra

Loading...
BERITA LAINNYA