gagasanriau.com ,Pekanbaru-Polda Riau melimpahkan berkas kasus korupsi yang melibatkan pejabat BNI 46 di Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Tinggi Riau dan diharapkan perkara bisa segera masuk ke pengadilan.
"Saat ini, status dugaan korupsi BNI 46 masih tahap I dan berkas sudah kami serahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Yohanes Widodo kepada wartawan, di Pekanbaru, Senin (20/1/2014).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menetapkan tersangka yakni tiga pejabat tinggi BNI 46 di Pekanbaru. Mereka berinisial DS, CM, dan AY.
Ketiganya dijerat dengan UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Kalau untuk pihak debitur dari PT BRJ belum ada penambahan tersangkanya, masih kami dalami lagi, nanti akan kami beritahu perkembangannya," katanya.
Ia mengakui kasus tersebut merupakan "pekerjaan rumah" bagi Polda Riau sejak tahun 2013, yang kini menjadi prioritas untuk segera dituntaskan pada tahun ini.
Kasus tersebut bermula saat sang debitur Esron Napitupulu pemilik PT Barito Riau Jaya (BRJ) memiliki lahan sawit seluas 1.004 hektare yang dijadikan anggunan ke BNI 46 untuk mendapatkan kredit. Pihak BNI dengan mudah memberikan dana pinjaman Rp40 miliar.
Namun belakangan hal tersebut berujung pada masalah karena diketahui lahan yang diagunkan tidak semuanya milik debitur, melainkan milik sejumlah warga yang akhirnya mengadukan kasus ini ke kepolisian.(Ant)