Bawaslu Tak Berdaya Tertibkan Iklan Caleg Yang Menempel Di Angkot

Senin, 27 Januari 2014 - 14:38:08 wib | Dibaca: 1987 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau mengaku tidak mempunyai daya menertibkan atau menindak alat peraga kampanye calon anggota legislatif di Kota Pekanbaru yang menggunakan angkutan umum sebagai mediasinya. "Tidak ada aturannya tentang iklan di angkutan umum (angkot)," kata anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin (27/1/2014). Selama sepekan terakhir Bawaslu gencar melakukan penertiban terhadap alat peraga caleg di Kota Pekanbaru. Operasi pembersihan alat peraga melibatkan 150 anggota Panwaslu Kota Pekanbaru yang dibantu oleh 100 personel Satpol PP Provinsi Riau. Menurut dia, dasar operasi penertiban itu adalah Peraturan KPU No. 15/2013 tentang aturan alat peraga kampanye. Hanya saja, Bawaslu sama sekali tidak menertibkan puluhan angkot yang dijadikan media iklan politik. Padahal, banyak sekali angkot berseliweran dengan wajah caleg di kaca belakang mobil tersebut. Rusidi Rusdan mengatakan, dalam aturan itu hanya mengatur pelanggaran iklan kampanye dalam bentuk baleho. Ia menyebutkan, baleho hanya bisa digunakan untuk partai politik dengan ketentuan hanya satu di tiap zona. Selain itu, tiap caleg hanya boleh memasang alat peraga kampanye berupa spanduk bukan baliho. Namun, ia menegaskan dalam aturan tidak disebut iklan menggunakan stiker di mobil maupun angkot melanggar ketentuan. Karena itu, Bawaslu tidak bisa bertindak apa pun. "Kalau tak ada aturannya bagaimana bisa ditertibkan," kata Rusidi (Ant)

Loading...
BERITA LAINNYA