Kejati Riau Janji, Akan Hukum Pembakar Lahan Dengan Pidana Dan Perdata


Dibaca: 1999 kali 
Sabtu, 15 Maret 2014 - 04:03:49 WIB
Kejati Riau Janji, Akan Hukum Pembakar Lahan Dengan Pidana Dan Perdata

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengancam akan menghukum berat setiap kasus pembakaran lahan atau hutan yang mengakibatkan kabut asap selama ini.

Saat ini Kepala Kejati Riau Edi Rakamto sudah mengajukan kepada presiden agar dikeluarkan instruksi presiden (inpres) untuk melaksanakan hukuman yang berat kepada para pelakunya.

"Kita akan tuntut pelakunya dengan tuntutan pidana dan juga perdata,"kata Edi.

Dijelaskan Edi, untuk tuntutan perdata bagi korban asap bisa menuntut rugi secara perdata kepada pelakunya baik itu perorangan maupun perusahaan pembakar lahan.

"Yang jelas untuk tahun 2014 ini penuntutannya langsung saya ambil alih. Memang selama ini diserahkan kepada masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), tapi tahun ini langsung saya ambil alih penuntutan pelakunya,"tantang Edi

Ady Kuswanto


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker