UU Pemerintah Daerah Diterapkan Pertama Kali Di Riau


Dibaca: 2234 kali 
Selasa, 07 Oktober 2014 - 15:01:49 WIB
UU Pemerintah Daerah Diterapkan Pertama Kali Di Riau

Gagasanriau.com Pekanbaru-Undang-undang Pemerintahan Daerah Darah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang baru berumur 5 hari ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal (2/10/2014) lalu untuk pertama kali diterapkan di Provinsi Riau.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilansir oleh antara Selasa (6/10/2014). "UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 ini diundangkan pada 2 Oktober atau baru berusia 5 hari dan pertama kali diterapkan di sini," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan.

Dia menyatakan, Arsyadjuliandi resmi menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur Riau setelah menerima SK dari Kemendagri menyusul saat ini Annas Maamun sedang dalam menjalani proses hukum (tersangka kasus korupsi) di KPK.

Dia menjelaskan, dalam UU Pemda yang baru itu, kepala daerah yang tersandung kasus hukum dengan status terperiksa dan tersangka, langsung kewenangannya sebagai kepala daerah dicabut.

Dengan diterapkannya UU tersebut, katanya, tentu saja otomatis sejak hari ini Gubernur Riau tidak lagi punya kewenangan mengatur jalannya roda pemerintah.

Berbeda dengan UU sebelumnya, kepala daerah yang tersandung kasus hukum status tersangka masih punya kewenangan menjalankan roda pemerintahan.

"Dengan adanya SK ini, maka tugas-tugas roda pemerintahan Pemprov Riau kini dipegang Wakil Gubernur Riau yang statusnya sebagai Plt Gubernur Riau," katanya.

Sementara itu, mengenai status Annas Maamun saat ini secara formal, dia mengatakan, belum diberhentikan. Akan tetapi dilarang untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Pemberian SK Pelaksana Tugas Gubernur Riau, dilaksanakan di gedung Daerah, Jl Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (7/10/2014).

Arsyadjuliandi, yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Riau, ditunjuk (Plt) Gubernur dengan dasar hukum melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 122.14/5280/SY perihal Penugasan Wakil Gubernur Riau sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.

Dengan ditunjuknya, Andi sebagai Plt Gubernur Riau, dia berharap agar semua unsur Muspida dan masyarakat Riau bisa membantu serta mendukung dalam menjalankan tugasnya untuk menjalankan roda pemerintahan di Riau.

Editor Diaz Bagus Amandha Sumber antara


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR TERKINI
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker