Rampas Lahan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Kalah Digugat di Mahkamah Agung


Dibaca: 4830 kali 
Jumat, 29 April 2016 - 09:56:58 WIB
Rampas Lahan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Kalah Digugat di Mahkamah Agung Ilustrasi

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kali ini masyarakat berhasil mementahkan sikap arogan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang mengambil tanah milik masyarakat dengan dalih membangun Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu). Pasalnya Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan masyarakat tersebut.

Seperti dirilis oleh riauterkinicom, kendati gugatannya kalah di Mahkamah Agung (MA), namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menolak membongkar bangunan dan tetap "keras kepala" untuk mempertahankan keberadaan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh.‎ Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, Samsuir, Jumat (29/04/2016).

"Benar kita kalah dalam proses hukum terkait sengketa lahan, namun bangunan di lahan tersebut adalah aset pemerintah kota Pekanbaru, dan kita juga siap menghibahkan aset tersebut kepada masyarakat,"ungkapnya.

Editor Naldi Sitanggang


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker