Kuasa Hukum Paslon Dastrayani - Said Usman Abdullah Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada Pekanbaru


Dibaca: 4291 kali 
Selasa, 25 Oktober 2016 - 16:54:15 WIB
Kuasa Hukum Paslon Dastrayani - Said Usman Abdullah Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada Pekanbaru Tim Kuasa Hukum Paslon BISA

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kuasa Hukum Pasangan Calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah resmi mendaftarkan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru. Dimana langkah ini untuk menindaklanjuti putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru karena tidak meloloskan Pasangan Drs Dastrayani Bibra, Msi dan H. Said Usman Abdullah Senin (24/10/2016) dalam pesta demokrasi Pemilihan Calon Walikota Pekanbaru 2017 mendatang.

Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah yang punya slogan BISA ini gugatan hukumnya akan langsung dipimpin oleh Ketua Pemenangan Abu Bakar Sidik SH, MH bersama tim kuasa hukum yang tergabung.

"Seperti kita ketahui kemarin KPU sudah mengeluarkan keputusan tidak meloloskan pasangan BISA sebagai salah satu calon Walikota oleh karena itu kami akan melakukan perlawanan secara hukum dan melakukan gugatan sengketa Pilkada ke Panwaslu dan kami menilai apa yang diputuskan KPU sangat menciderai Demokrasi dan pertentangan dengan Undang- Undang" kata Abu Bakar Sidik SH, MH yang akrab disapa ABS ini.

Padahal kata ABS lagi, sebelumnya Panwaslu sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa pasangan BISA memenuhi syarat dan bisa ikut bertarung dalam Pilkada nanti, namun KPU tetap bersikukuh pasangan BISA TMS.

ABS juga mengatakan bahwa nanti tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli untuk memenangkan gugatan bahwa KPU telah salah dalam mengartikan dan  menerapkan peraturan perundang- undangan.

"Kita akan hadirkan saksi ahli biar nanti saksi ahli yang menerangkan bahwa KPU Pekanbaru telah salah dalam menerapkan dan mengartikan undang- undang," pungkasnya.

Pasangan BISA sendiri diusung oleh dua partai yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan, dengan jumlah total 9 kursi. Dengan alasan kesehatan KPU Pekanbaru mendiskulaifikasi pasangan BISA dan sempat rekomendasi dari Panwaslu Pekanbaru juga diabaikan meskipun didalam sudah dinyatakan memenuhi syarat.

Editor Arif Wahyudi


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker