GagasanRiau.Com Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau menilai ada 16 kejanggalan dari hasil proses peradilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
"Bahwa penghentian penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan atas nama tersangka PT. Sumatera Riang Lestari merupakan sesuatu yang tidak adil dan harus dilawan. Dan perjuangan yang kami lakukan melalui jalur praperadilan ini perlu juga diingat bukan untuk kepentingan WALHI, tapi seluruh rakyat Riau, termasuk Ibu Hakim, jajaran Polda beserta keluarga mereka,” kata Indra Jaya Kuasa Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Senin (21/11/2016).
Pada sidang keenam ini ditegaskan Indra, WALHI secara tegas memberikan kesimpulan bahwa penerbitan Surat Penghentian Penyidikan atas nama PT. Sumatera Riang Lestari oleh Polda Riau merupakan suatu yang bertentangan dengan prosedur hukum dan keadilan.
"Alasan penghentian penyidikan atas nama kepastian hukum merupakan hal yang mengada-ngada. Adapun dalam kesimpulan ini, WALHI mencatat kejanggalan dan cacat hukum penghentian penyidikan ini paling tidak meliputi hal-hal sebagai berikut, yaitu:
Pertama, Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan diindikasikan sebagai suatu kebohongan, karena tidak terdapat berkas tanda terima atau bukti pengiriman ekspedisi ke Kejaksaan NegeriTembilahan.