Kejati Riau Melaporkan Pendemo ke Polisi


Dibaca: 2686 kali 
Jumat, 05 Januari 2018 - 15:44:47 WIB
Kejati Riau Melaporkan Pendemo ke Polisi Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tak terima dituding menggunakan uang suap untuk menjalankan ibadah Umroh ke tanah suci. Sugeng Riyanta SH Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melaporkan Muttaqim Koordinator Aksi Gerakan Masyarakat Riau Bersatu (GMRB).
 
Laporan ini dilakukan oleh Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Provinsi Riau, Zainul Arifin, yang juga menjabat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
 
Muttaqim, Koordinator Aksi demonstrasi Gerakan Masyarakat Riau Bersatu, dilaporkan sesuai dengan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP dan pasal 335 KUHP.
 
Kejadian ini berawal dari aksi demo Gerakan Masyarakat Riau Bersatu (GMRB) di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sekitar pukul 14.15 WIB, Kamis (4/1/18) siang.
 
Dalam orasinya yang dikutip dari riauterkini.com, Muttaqim meneriakkan nama Sugeng Riyanta SH, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau berangkat umroh sekeluarga dari dana SF Haryanto, mantan Kadispenda Riau. Dalam penyebutan orasi Muttaqim tersebut, Sugeng menilai bahwa nama baiknya telah dicemarkan.
 
Ketua PJI Riau Zainul Arifin, SH MH, usai mendampingi Aspidsus Sugeng menyampaikan laporan, mengatakan, Muttaqim, Koordinator Aksi demonstrasi Gerakan Masyarakat Riau Bersatu, dilaporkan sesuai dengan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP dan pasal 335 KUHP.
 
Dikatakan Zainul, dalam aksi massa GMRB yang dikoordinatori Muttaqim meminta Kejati Riau mengusut tuntas keterlibatan SF Haryanto, mantan Kadispenda Riau dalam perkara korupsi SPPD Fiktif di Dispenda Riau.
 
Editor Arif Wahyudi

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker