Saripudin (kiri), Agus (wartawan)
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Terkait pemberitaan, Saripudin (51) warga Tembilahan yang tidak bisa menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk biaya operasi istrinya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tembilahan melakukan klarifikasi.
Prayudi A Septian SH selaku Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik saat menjelaskan, Kamis lalu pasien bernama Yusniati dirujuk ke IGD RSUD Puri Husada dari Puskesmas Gajah Mada Tembilahan Pukul 06.00 WIB setelah melakukan persalinan normal, dan atas indikasi Retain Plasenta.
"Di rumah sakit pasien direncanakan untuk dilakukan tindakan operasi Hysterectomy (Pengangkatan Rahim) pada Pukul 13.00 WIB. Keluarga pasien telah disarankan oleh petugas RS untuk melakukan pengurusan Jampersal yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan," terangnya, Rabu (24/1/2018).
Kemudian katanya, petugas RS juga menginformasikan perkiraan biaya jika sebagai pasien umum adalah sebesar sekitar Rp 5 juta. Pada hari Senin kemarin, lanjut Yudi sapaan akrabnya, Saprudin (suami Yusniati) mengurus surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Inhil sebagai salah satu syarat pengajuan pendaftaran menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.
"Saat itu peserta belum bisa didaftarkan karena adanya syarat administrasi yang belum lengkap dan sebagai alternatif petugas BPJS Kesehatan memberikan informasi tetang program Jampersal. Petugas juga telah menginformasikan penjaminan pelayanan jika sudah lewat dari 3 x 24 jam tidak dapat di jamin lagi," sebutnya lagi.
Namun, kata Yudi, Saprudin tidak mengurus Jampersal alias tidak menghiraukan solusi dari Petugas BPJS Kesehatan dan tetap ingin membuat kartu JKN-KIS dengan rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos)Inhil.
"Hari Selasa, (23/1/2018) Saprudin datang kembali bersama pegawai Dinas Sosial Inhil dengan membawa syarat lengkap dan surat rekomendasi untuk mengurus pendaftaran sebagai Peserta JKN-KIS, Saprudin beserta istri telah didaftarkan dan diterbitkan kartu JKN-KIS, " jelasnya.
Ketika menunjukkan kartu JKN-KIS di RS, ternyata batas waktu penjaminan sudah melewati 3 x 24 jam, sehingga kartu JKN-KIS tidak dapat digunakan untuk penjaminan pelayanan tersebut.
"Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,"tegasnya.
Terakhir, Yudi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan diri beserta anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan sebelum sakit.
"Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan sebagai pelajaran bagi kita bersama, dimana banyak ditemukan kasus masyarakat baru mendaftarkan diri beserta anggota keluarga sebagai Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan saat sudah dirawat di Rumah Sakit.
Reporter: Daud M Nur