Apdesi Berpesan Perangkat Desa di Inhil Harus Netral


Dibaca: 2191 kali 
Senin, 12 Februari 2018 - 23:31:00 WIB
Apdesi Berpesan Perangkat Desa di Inhil Harus Netral
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN-  Palaloi selaku Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyampaikan kepada awak media bahwasaanya Apdesi dan Perangkat Desa harus Netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bahkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri).
 
Hal ini di ucapkan kemaren sewaktu acara Rapat Koordinasi Pokok-Pokok Pikiran Pemerintahan Desa Dalam Mendukung Perencanaan Pembangunan Desa se- Kabupaten Inhil Tahun 2018 dengan Bupati Kabupaten Inhil Hm.Wardan, minggu (11/2/2018) di Gedung Wanita Tembilahan.
 
Di tegaskan Palaloi, bahwasanya dirinya tidak akan ikut berperan dalam Pilkada bahkan Pilgubri, sebab keNetralan perangkat desa yang harus dijaga dengan baik.
 
"Jika saya dan perangkat desa yang lain ketahuan bermain dalam Pilkada atau Pilgubri mendatang, maka kami siap menerima sanksi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)," ucap Palaloi.
 
Di kala itu, Palaloi menghimbau kepada perangkat Desa lainnya, jangan mudah terpengaruh akan ajakan pasangan calon (Paslon).
 
Dalam hal ini, Andang Yudiantoro selaku ketua Panwaslu Kabupaten Inhil menyampaikan. Warga Kabupaten Inhil akan melaksanakan pesta demokrasi untuk menentukan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023 mendatang.
 
Selain Aparatur Sipil Negara (ASN) diseluruh lingkungan instansi Pemerintahan dilarang untuk terlibat politik praktis, dan seluruh perangkat desa juga dihimbau untuk bersikap profesional dan tidak memihak pada paslon.
 
Seluruh perangkat desa harus mengikuti aturan dimana dilarang keras untuk terlibat politik praktis pada Pilkada 2018.
 
"Harus profesional tidak boleh ikut-ikutan berpolitik praktis,"ucap Andang dikala Rapat Pleno Terbuka Dalam hal Penetapan dan Pengunguman Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil, Senin (12/02/2018) siang.
 
Menurutnya, larangan tersebut sudah dijelaskan pada Undang- Undang dimana PNS dan Perangkat Desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye paslon.
 
"Kalau kedapatan terlibat tentunya ada sanksi administratif yang sudah disiapkan, jika ingin berkampanye mending mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala Desa, dan ASN harus berhenti dari ASN nya,"tegas Andang.
 
Andang Yudiantoro berharap seluruh ASN dan Perangkat Desa di Kabupaten Inhil bisa menjaga netralitas dengan baik.
 
Reporter: Daud M Nur

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker