Perusahan Tak Bayarkan THR, Edy: Siap-siap Kena Sanksi


Dibaca: 3775 kali 
Ahad, 10 Juni 2018 - 11:17:19 WIB
Perusahan Tak Bayarkan THR, Edy: Siap-siap Kena Sanksi

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Edy Hariyanto Sindrang menghimbau kepada seluruh Perusahaan beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir agar menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

 

Hal ini menurut Edy Sindrang, pihak legislator memang sudah mewanti-wanti perusahaan, agar THR disalurkan sesui Permennaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan. Hal ini juga merupakan turunan dari PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

 

"Paling lambat pembayarannya, seminggu jelang lebaran idul fitri 1438 H. Kewajiban Pembayaran THR ini, sesui dengan aturan. Kita juga menghimbau kepada perusahaan, jangan coba-coba untuk tidak membayarkan hak karyawan tersebut," ungkap Edy Sindrang Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Minggu (10/6/2018).

 

Jika pihak perusahaan kedapatan tidak menyalurkan kewajibannya, diungkapkan Edy Sindrang, pihak legislator bukan hanya melakukan pemanggilan, bahkan perusahaan tersebut siap-siap menerima sanksi sesuai dengan aturan.

 

"Agar keinginan ini berjalan sesuai dengan harapan, DPRD mengharapkan Disnaker membuka posko pengaduan agar karyawan juga bisa melaporkan ke DPRD jika THR-nya tak dibayarkan, kita akan bantu. Kita janji akan awasi ini," terangnya

 

Terkahir politisi Golkar ini mengatakan, sesuai dengan peraturan mentri ketenaga kerjaan nomor 6 tahun 2016 batas minimal pembayaran THR dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran. Sesuai aturan untuk besarannya, karyawan dengan masa kerja diatas satu tahun mendapatkan THR sebulan gaji. Namun jika dibawah 12 bulan kerja maka karyawan tetap akan mendapatkan THR, nilainya dibagi secara porposional berdasarkan berapa bulan kerja.

 

"Jika terlambat atau lalai dendanya sebesar lima persen dari THR, terus kita berikan teguran, jika masih bandel juga kita berikan sanski pembatasan kegiatan usaha," tegas

 

Untuk diketahui, sampai saat ini belum ada pengaduan persoalan THR kepada pihaknya. Ia berharap pembayaran THR sudah disalurkan sesuai dengan apa yang diharapkan karena menyangkut kesejahteraan para buruh.

 

Reporter: Daud M Nur


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker