32 Reklame Tanpa Izin di Tembilahan Kota Ditertibkan Satpol PP


Dibaca: 1984 kali 
Senin, 24 Juni 2019 - 19:03:00 WIB
32 Reklame Tanpa Izin di Tembilahan Kota Ditertibkan Satpol PP Satpol PP saat menertibkan spanduk tanpa izin
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sebanyak 32 unit reklame kadarwarsa dan tidak memiliki izin ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir. 
 
Penertiban tersebut berdasarkan surat perintah nomor 02/SP-POL.PP/P PPHD/P3PNS/VI/2019 untuk melaksanakan razia rutin (non yustisi) bidang penegakan produk hukum daerah ( PPHD ) penertiban rekalame di wilayah Kecamatan Tembilahan Kota dan Tembilahan Hulu. 
 
Pantauan GAGASANRIAU, razia tersebut dipimipin oleh Kepala Satpol PP Drs. Tm.Saifullah MM melalui Kabid PPHD Syofran S.sos.MM yang di dampingi Kasi PPPPNS Riyan Wanda Kasuma dan di ikuti anggota PPHD dengan kekuatan ± 30 orang personil. 
 
Dari hasil razia tersebut ditemukan 32 unit reklame yang kadarwarsa dan tidak memiliki izin yang akan di tertibkan, Spanduk 26 unit, Baliho 6 unit. Untuk di wilayah Tembilahan Kota ditemukan 28 unit reklame, yaitu 5 unit baliho dan 23 unit spanduk. 
 
Sedangkan di Tembilahan Hulu tepatnya di Jalan Gerilya Simpang 3 Parit 7, ditemukan 4 unit reklame, 1 unit baliho dan 3 unit spanduk. 
 
Saat ini barang bukti 32 reklame tersebut telah diamankan di kantor satpol PP untuk di lakukan pendataan. 
 
Reporter: Daud M Nur

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker