Bareskrim Mabes Polri Ambil Alih Kasus PT Adei Plantation di Riau


Dibaca: 5144 kali 
Jumat, 20 September 2019 - 16:56:21 WIB
Bareskrim Mabes Polri Ambil Alih Kasus PT Adei Plantation di Riau Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Lahan PT Adei Plantation yang terbakar pada Senin (9/9/2019) seluas 4 hektar yang terletak di blok 34 Desa Batang Nilo Kecil, Kabupaten Pelalawan, diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri.
 
"PT Adei disidik oleh Bareskrim Polri. Polri menyidik pidananya" ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto Jumat sore (20/9/2019).  
 
Sebelumnya kasus lahan PT Adei yang terbakar itu ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
 
Saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (13/9), Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami terbakarnya lahan milik PT Adei tersebut.
 
 
 "Lahan yang terbakar memang di dalam areal konsesi perusahaan seluas 4 hektar, " ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi saat melakukan konferensi pers di Pekanbaru Jumat (13/9).
 
Dan katanya pihaknya bersama Satgas Karhutla terus melakukan pendalaman atas temuan tersebut.
 
"Untuk korporasi kita penanganannya khusus, dan diambil alih langsung oleh Polda Riau, dan untuk perorangan Polres dan jajaran yang menangani dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Khusus " terang dia.
 
Sebelumnya juga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit asal Malaysia, PT Adei Plantation and Industry, untuk penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau.
 
Menurut Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, Sabtu (14/9/2019) pihaknya masih dalam Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) di areal terbakar. 
 
Dimana sebelumnya, Sugeng bersama sejumlah penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah melakukan penyegelan di konsesi PT Adei pada Jumat (13/9) petang. Penyegelan berupa pemasangan plang pengumuman dan dibentangkan pita kuning larangan melintas.
 
Menurut data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya 12.860 hektare.
 
Namun, KLHK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
 
Data yang berhasil dirangkum, PT Adei ini bukan kali pertama tersangkut masalah hukum kejahatan lingkungan.
 
Karena di tahun 2013, Polda Riau pernah menetapkan tersangka pembakaran lahan terhadap perusahaan yang berinduk pada Holding Company Kehpong Berhard Industry Kuala Lumpur, Malaysia itu.
 
Dimana, pembakaran hutan dan lahan di konsesi PT Adei saat itu turut mengakibatkan bencana kabut asap sepanjang Juli-Agustus 2013.
 
Pada kasus PT Adei sudah sampai vonis di Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda Rp15,1 miliar yang harus digunakan untuk pemulihan lahan yang terbakar seluas sekira 40 hektare. Namun, tidak ada tersangka dari petinggi perusahaan yang dijatuhi hukuman pidana penjara.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR TERKINI
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker