RALAT : Dalam Kasus Karhutla 2019, Polda Riau Naikkan Status PT Teso Indah ke Penyidikan


Dibaca: 3889 kali 
Senin, 21 Oktober 2019 - 02:54:15 WIB
RALAT : Dalam Kasus Karhutla 2019, Polda Riau Naikkan Status PT Teso Indah ke Penyidikan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau saat melakukan penyegelan di konsesi PT Teso Indah yang terbakar
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menaikkan penanganan PT Teso Indah (TI)  dari penyeldikan ke penyidikan dalam kasus Karhutla..
 
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Gagasan, Minggu malam (20/10/2019) bahwa PT TI ini statusnya ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan setelah dilakukan pengumpulan data dan meminta keterangan saksi-saksi serta gelar perkara.
 
Berdasarkan Laporan Polisi No: LP/464/X/2019/RIAU/DITRESKRIMSUS, Tanggal 15 Oktober 2019, dilakukan Peningkatan status Penyelidikan Tindak Pidana Karhutla yang terjadi di areal PT TI Estate Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau" ungkap Sunarto.
 
Diterangkan Sunarto, peristiwa terbakarnya areal perkebunan kelapa sawit milik PT. TI Estate Rantau Bakung terjadi pada Senin 19 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 Wib. Dan pada Senin  26 Agustus 2019 sekira pukul 06.30 Wib. 
 
Konsesi yang terbakar lanjut Sunarto di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. TI Estate Rantau Bakung Blok T18, T19 dan T20 seluas 31,81 Ha. Areal yang terbakar tersebut berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan, kemudian Blok N14, N15, N16 seluas 37,25 Ha di Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.. Dan total areal lahan yang terbakar 69,06 Ha.
 
Atas kejadian tersebut terangnya, Tim Penyidik melakukan olah TKP pada konsesi yang terbakar, dimulai pada Senin 30 September 2019
 
"Tim melibatkan Ahli Pengukuran dan Pemetaan Tematik dari kantor pertanahan Kabupaten Inhu, dalam rangka mengukur luasan areal yang terbakar. Kemudian juga melibatkan saksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu dalam rangka memeriksa kewajiban pengelolaan lingkungan PT.TI. 
 
Selanjutnya Tim Penyidik ini juga, melibatkan saksi dari Bidang Perkebunan Kabupaten Inhu., dalam rangka memeriksa kewajiban operasional perkebunan PT. TI.
 
Penyidik juga melakukan pemeriksaan sarana prasarana peralatan penanggulangan kebakaran milik PT. TI. Serta pemeriksaan sistem deteksi dini PT. TI dengan menghitung jumlah dan mengukur spesifikasi menara api milik perusahaan tersebut.
 
Selanjutnya diterangkan Sunarto lagi, pada Selasa 8 Oktober 2019 dilakukan pengambilan sampel di TKP oleh Ahli Kebakaran Hutan Dan Lahan yakni Prof DR. IR. Bambang Hero Saharjo, M.AGR dan Ahli Kerusakan Tanah Dan Lingkungan DR. IR. Basuki Wasis, M.SI.
 
Selain itu juga tambah Sunarto, pihaknya juga mengambil keterangan dari Ahli Perizinan Usaha Perkebunan Provinsi Riau Ir. Amrizal Ismail.
 
Tidak cukup disitu, penyidik juga mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya pada Kamis 17 Oktober 2019 sebanyak 15  orang masing-masing dari pihak kepolisian dua orang.
 
"Dari pihak perusahaan atas nama Sutrisno jabatan Askep PT. TI Estate Rantau Bakung, Surya Purnama SP, Manager PT.TI Pasir Ringgit. Eko Kurnadi Syaputra Penanggung jawab gudang)
Herman Suwanto (Security, Dian Prayogi petugas patroli keamanan areal juga regu pemadam, Eko Prakoso juga petugas patroli keamanan areal dan regu pemadam. Asmuri patroli kemananan areal/regu pemadam). Revalza Patroli kemanan areal/regu pemadam" papar Sunarto.
 
Kemudian untuk saksi dari masyarakat ada nama Raja Fauzi selaku Ketua KUD Pasir Ringgit, Norman Kazam Kades Rantau Bakung.
 
Dari unsur dari pemerintah daerah, penyidik juga mengambil keterangan dari Sri Wahyu Harianto dari Dinas Perkebunan. Kemudian Dody Arianto SE dari Dinas Perizinan Satu Pintu. Erika Suparlina ST Dinas Lingkungan Hidup.
 
"Kita menduga, perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai, SOP, dan Sumber Daya Manusia atau pegawai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan." Terang Sunarto.
 
Hal itu terang Sunarto, berawal dari peristiwa terbakarnya areal perkebunan kelapa sawit milik PT. TI Estate Rantau Bakung di Blok T18, T19, dan T20 yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan.
 
Kebakaran itu baru diketahui terjadi pada Senin 19 agustus 2019 sekira pukul 16.30 wib dan yang mengetahui pertama kali adalah karyawannya yakni Eko dan Revalza.
 
Kemudian pada Senin 26 Agustus 2019 sekira pukul 06.30 Wib muncul lagi api di Blok N14, N15 dan N16, juga pertama kali mengetahui adalah saksi Sustrisno di Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu. Dan dilakukan pemadaman api dibantu oleh BPBD, TNI/Polri dan masyarakat. Api baru dapat dipadamkan setelah hujan turun pada 29 Agustus 2019.
 
"Penyidik telah melakukan Lidik dengan pengecekan TKP, pengambilan keterangan kepada saksi, ahli, pengambilan sampel dilahan yang terbakar, gelar perkara. Dari dugaan tersebut penyidik berpendapat bahwa telah tejadi kesengajaan atau kelalaian oleh perusahaan sehingga terjadinya kebakaran dalam lahan perizinan yang dimiliki" ujar Sunarto.
 
Kepada PT TI ini, Satgas Gakkum Polda Riau dapat memberlakukan persangkaan dengan pasal 98 ayat (1) Undang undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien,baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 Milyar dan paling banyak 
Rp10. miliyar“. 
 
Kemudian pasal 99 ayat (1) Undang undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp3. milyar
 
Dalam kasus ini, Diterangkan Sunarto berdasarkan unsur pasal yang pertama, Unsur “SETIAP ORANG “ Berdasarkan Pasal 1 angka 32 diterangkan bahwa Setiap orang adalah Orang perseorangan atau badan Usaha baik yang berbadan Hukum maupun yang tidak berbadan Hukum. Fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan adalah, :Dalam perkara ini yaitu terlapor atas nama badan Usaha yaitu PT. TI dan Pengurusnya sesuai dengan Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Undang undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
 
Selanjutnya Unsur “DENGAN SENGAJA”, Fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian yang ditemukan adalah : PT. TI melakukan Pembakaran dengan sengaja disini adalah perbuatan membiarkan kondisi lahan/kebun tidak produktif sehingga lahan tersebut menjadi bahan bakar/siap terbakar, dan selain membiarkan lahannya tidak produktif (semak blukar).
 
PT. TI juga tidak siap dalam hal menghadapi terjadinya kebakaran. Karena PT.TI hanya memiliki 1 menara api dengan ketinggian 12 meter dalam luas lahan 2443,3 Ha (semestinya 1 menara dalam 500 Ha dengan ketinggian minimal 15 meter). 
 
Sementara PT. TI Estate Rantau Bakung hanya memiliki 5 orang petugas Damkar yang mengikuti diklat, namun belum  memiliki perlengkapan perorangan yang memadai/masih jauh dibawah standar (semestinya PT.TI memiliki 30 orang/2 regu berikut dengan kelengkapan perorangan yang sesuai ketentuan Permentan No.5/2018).
 
PT. TI tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13 PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran LH yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan yaitu wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan dilokasi usahanya.
 
PT.TI tidak menyiapkan Sarana prasarana penanggulangan kebakaran tersebut dan selama pemadaman api dari 19 Agustus 2019 sampai dengan 29 Agustus 2019 PT.TI hanya menggunakan 2 unit mesin pemadam merek honda dan 1 unit mesin pemadam merek Subaru. Dan api juga dapat dipadamkan karena turun hujan.
 
(Artikel ini sebelumnya telah tayang yang berjudul "Usai PT SSS, Kini PT Teso Indah Ditetapkan Tersangka Karhutla 2019 Oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Redaksi melakukan ralat, bahwa PT TI ditingkatkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan dan belum ditetapkan Tersangka)

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR TERKINI
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker