Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diusulkan oleh pemerintah daerah ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tiga daerah yang ditolak tersebut masing Kabupaten Bengkalis, Siak dan Kota Dumai.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyarankan agar ketiga daerah yang ditolak UMK nya untuk melakukan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK) kembali.
Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Syah Harrofie, kepada wartawan Selasa (19/11/2019) di Pekanbaru.
"Benar saya saya sudah teken suratnya, agar Bupati/Walikota bersangkutan dapat melakukan sidang ulang DPK tentang penetapan UMK yang tak sesuai formula nasional," kata Plh Sekdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Selasa (18/11/2019) di Pekanbaru.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli menambahkan, usulan UMK tiga daerah kenaikannya tidak mengikuti aturan formula nasional sebesar 8,57 persen.
"Kita memberi waktu sampai 21 November agar DPK tiga daerah dapat bersidang ulang," kata Kepala Biro Ortal Setdaprov Riau ini.
Diterangkan lebih jauh oleh Jonli, untuk Kota Dumai usulan kenaikan yang disampaikan hanya 5,47 persen. Sedangkan Kabupaten Siak hanya 6 persen, dan Bengkalis 4 persen.
"Tentu itu tidak sesuai formula nasional 8,51 persen. Tapi formasinya DPK Siak sudah melakukan sidang ulang, begitu juga Bengkalis, hanya saja kita belum mengetahui hasilnya. Sedangkan Dumai baru kita surati kemarin, mudah lusa sudah sidang ulang dan nanti kita lihat perkembangannya," terang dia.