Gegara Dibujuk Pengusaha Billboard, Pemko Pekanbaru Tak Berdaya Tegakkan Aturan


Dibaca: 2003 kali 
Jumat, 21 Februari 2020 - 16:08:20 WIB
Gegara Dibujuk Pengusaha Billboard, Pemko Pekanbaru Tak Berdaya Tegakkan Aturan Papan reklame jenis bando di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Kamis (12/2)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Papan Reklame jenis bando yang sejatinya dilarang berdiri di seluruh ruas Kota Pekanbaru seakan tidak berlaku bagi pengusaha iklan ruang terbuka di Kota Bertuah. Meskipun di dalam peraturan menteri (Permen) PU No. 20/PRT/M/2010 tertanggal 29 Desember 2010 jelas dilarang namun tidak berlaku bagi pengusaha papan reklame untuk jenis bando tersebut.
 
Pantauan di lapangan, salah satunya bando di Jalan Tuanku Tambusai sebelumnya sempat dicopot iklan produk AC merek Daikin oleh Satpol PP Pekanbaru beberapa waktu, namun hingga kini para pengusaha bilboard tetap memasangnya.
 
Agus Pramono, Kepala Kantor Satpol PP Pekanbaru saat dihubungi Gagasan, Jumat siang (22/2/2020) mengatakan bahwa pihaknya memberikan kompensasi hingga bulan lima kepada pengusaha untuk tidak lagi memasang iklan pada bando tersebut.
 
Kompensasi tersebut diberikan katanya lantaran pengusaha sudah terikat kontrak dengan para pemasang iklan.
 
"Mereka memohon kepada kita untuk bisa dilanjutkan karena mereka sudah terikat kontrak kepada kliennya" ungkap Agus kepada Gagasan.
 
Sikap Pemko Pekanbaru ini terkesan tunduk pada kepentingan pengusaha papan reklame, meskipun aturan menteri ditabrak sekalipun.
 
Padahal sejak akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020 ini, Pemko Pekanbaru sudah menegaskan untuk menertibkan papan reklame jenis bando masih menguasai badan jalan di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR TERKINI
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker