Denda Pajak Kendaraan di Riau Dibebaskan Selama Darurat Covid-19


Dibaca: 2007 kali 
Jumat, 03 April 2020 - 20:07:50 WIB
Denda Pajak Kendaraan di Riau Dibebaskan Selama Darurat Covid-19 Foto ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pajak kendaraan bermotor dibebaskan sesuai dengan arahan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, selama masa tanggap darurat bencana Covid-19.
 
Intruksi Gubri tersebut diteruskan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau untuk melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor meringankan beban masyarakat.
 
"Maraknya pandemic Covid-19, daya beli masyarakat Riau saat ini mengalami penurunan. Hal tersebut secara otomatis akan memperlambat perputaran roda ekonomi di provinsi ini," ujarnya Plt Kepala Bapenda Syahrial Abdi seperti dilansir riauterkini, Jumat (3/4/20).
 
Kebijakan tersebut disepakati bersama Tim Samsat Riau pada hari Kamis (2/4/20) kemarin. Melalui rapat tersebut, telah diputuskan bahwa Pemprov Riau memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat Riau yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap bencana, yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
 
“Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun kondisi saat ini membuat mereka kesulitan untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat. Sehingga tiba jatuh tempo akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan,” lanjutnya.
 
Terangnya, wajib pajak bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan Selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut.
 
“Misalkan, si A jatuh tempo pajak kendaraannya tanggal 30 Maret, namun karena situasi dan kondisi saat ini membuat si A terlambat bayar pajak. Asalkan pajak yang terlambat tadi dibayarkan sebelum tanggal 29 Mei, si A tetap tidak akan dikenakan denda keterlambatan” jelasnya.
 
Ia mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi kedepannya. Baik itu terkait perpanjang waktu atau tidaknya.
 
Plt Kepala Bapenda Riau ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di download melalui Playstore android.
 
"Jangan lupa terus memperhatikan protokol kesehatan, mari kita manfaatkan momen ini dengan baik. Kalau untuk perpanjangan waktu akan kami tinjau ulang," tutupnya.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker