DPR Terbelah RUU Pilpres


Dibaca: 2161 kali 
Ahad, 29 September 2013 - 13:39:17 WIB
DPR Terbelah RUU Pilpres
[caption id="attachment_4792" align="alignleft" width="300"]Anggota-DPR-RI Terbelah Soal RUU Pilpres Anggota-DPR-RI Terbelah Soal RUU Pilpres[/caption] gagasanriau.com ,Jakarta-Revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden membuat fraksi di DPR terbelah. Ini terkait satu pasal krusial terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara minimal dalam pemilihan presiden. Lima fraksi dari Demokrat, Golkar, PDIP, PAN, dan PKB di Badan Legislasi DPR sepakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan revisi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres tidak dibahas dan tidak dipakai pada Pilpres 2014. Empat fraksi lain dari PKS, PPP, Gerindra, dan Hanura tetap menginginkan agar pembahasan RUU Pilpres dilanjutkan sehingga menjadi UU Pilpres. “Kalau ini dilanjutkan sudah tidak dimungkinkan. Jika dipaksakan pembahasan dilanjutkan akan mengganggu tahapan pemilu. Sulit untuk melanjutkan pembahasan, karena lima fraksi mayoritas tidak mau mengubah,” ujar Wakil Ketua Komisi II dari PDI Perjuangan Arif Wibowo di Jakarta, Minggu (29/9). Bahkan, lanjut Arif, ketika diberikan kesempatan untuk melakukan lobi juga tidak dicapai titik temu. Karenanya, empat fraksi yang minta pembahasan dilanjutkan diberikan waktu untuk melakukan konsultasi dengan pimpinan partainya masing-masing. "Nanti Rabu (3/10) akan disampaikan hasil konsultasi," ujarnya. (Akhmad Mustain) Editor: Wisnu AS metrotvnews
Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker