Riau Harus Menanggung Persoalan Riau Air Lines (RAL) !


Dibaca: 2020 kali 
Jumat, 18 Oktober 2013 - 00:15:07 WIB
Riau Harus Menanggung Persoalan Riau Air Lines (RAL) !
[caption id="attachment_4471" align="alignleft" width="300"]riau-airlines. gagasanriau.com riau-airlines. gagasanriau.com[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Pemprov Riau selaku pemegang saham utama mengambil alih persoalan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Riau Airlines (RAL) menyusul pembentukan Tim Percepatan Penyelamat RAL oleh Gubernur Riau pada 17 September 2013. "Tentunya selaku pemegang saham kami tidak akan tinggal diam ketika BUMD mempunyai persoalan. Kami usahakan Oktober ini sudah ada jalan keluarnya," ujar Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau, Burhanuddin di Pekanbaru, Kamis. Menurutnya, masalah yang harus segera diselesaikan diantaranya membutuhkan payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan tentang pailit RAL yang sudah sampai ke Mahkamah Agung (MA). Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melakukan komunikasi dengan pihak MA demi mendiskusikan kembali masalah yang terjadi. Sebab, bagaimanapun agar bisa mencabut status pailit yang telah dijatuhkan MA. Baru masalah aset berupa tiga bangkai pesawat RAL jenis Fokker 50 yang sekarang kondisinya menjadi rongsokan besi tua serta terparkir di Bandara Halim Perdanakusuma dan sedang dinilai oleh tim apraisal. "Tim hukum kami sudah ke Medan, MA sebanyak tiga kali dan lapoan terakhir bahwa berkas sudah masuk serta tinggal pengaturan jadwal. Termasuk pertemuan antara panitera MA dengan Pemprov Riau," katanya. Secara kelembagaan, lanjutnya, masalah pailit yang mebelit RAL menjadi tanggung jawab perusahaan. Peran pihaknya dalam fungsi pengawasan BUMD yang disampaikan sewaktu rapat dengar pendapat dengan DPRD Riau. "Jadi kuasa hukum RAL telah yang membuat memori peninjauan kembali dan mengajukan ke MA. Tapi kalau sudah masuk ke ranah MA, tidak ada 'lawyer' yang bisa masuk karena urusan pemerintah dengan pemerintah," ucapnya. Jajaran direksi RAL telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan MA yang tetap menyatakan maskapai itu dalam status pailit. antarariau
Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker