gagasanriau.com ,Pekanbaru-- Nasib 3 orang Pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru yang Tidak disiplin karena selama 46 hari tidak Ngantor tanpa alasan akan diberhentikan. "Kami telah merekomendasi pemberhentian tersebut, paling lambat akan disampaikan sebelum akhir tahun ini kepada Walikota.Hal ini karena mereka tidak pernah masuk kantor lagi selama lebih dari 46 hari berturut-turut.
Sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sudah bisa dijatuhi sangsi berat berupa pemberhentian,"Jelas Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulkifli Kepada gagasanriau.com Rabu (20/11/13). Pihak Inspektorat kesulitan memperoleh konfirmasi dari ketiga pegawai bersangkutan mengenai alasan mereka yang tidak lagi masuk kantor, termasuk surat dari Pihak Inspektoratpun tak pernah direspon oleh ketiganya.
Padahal telah dilakukan pemberhentian gaji sementara dengan tujuan agar ketiganya mendatangi Inspektorat namun hasilnya nihil.
"Kami memperoleh Informas satu dari ketiga PNS DIsprindag itu tengah terjerat kasus hukum dan ditahan, sementara dua lainnya tidak diketahui keberadaannya,"tambahnyanya lagi. Tak hanya itu pihak Inspektorat juga akan memberlakukan sanksi kepada para semua pegawai yang memang melakukan pelanggaran ringan seperti terlambat dan jarang datang ke kantor.
Dian Rosari