Usia Pensiun Panitera MK Maksimal 62 Tahun, Tidak Dapat Diperpanjang Lagi


Dibaca: 2200 kali 
Selasa, 03 Desember 2013 - 11:12:03 WIB
Usia Pensiun Panitera MK Maksimal 62 Tahun, Tidak Dapat Diperpanjang Lagi
[caption id="attachment_7598" align="alignleft" width="300"]mahkamah_konstitusi mahkamah_konstitusi[/caption]

gagasanriau.com ,Jakarta-Guna menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012 tertanggal 25 September 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 November 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi (MK).

Perpres ini hanya berisi beberapa pasal yang menyangkut perubahan batas usia pensiun bagi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II.

“Batas usia pensiun bagi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti Tingkat I, dan Panitera Pengganti Tingkat II adalah 62 tahun,” bunyi Pasal 9 pada Perpres No. 73/2013 itu.

Sebelumnya, pada Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 disebutkan: 1). Batas Usia Pensiun jabatan fungsional Kepaniteraan adalah 56 tahun; 2).

Batas Usia Pensiun Panitera dan Panitera Muda dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun dengan mempertimbangkan prestasi kerja, kompetensi, kaderisasi, dan kesehatan; 3).

Perpanjangan Batas Usia Pensiun dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk masa paling lama 2 (dua) tahun.

“Perpanjangan Batas Usia Pensiun Panitera sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 10 Ayat (1) Perpres No. 49/2012. Namun dalam Perprs No, 73/2013, ketentuan mengenai perpanjangan Batas Usia Pensiun ini dihapus.

Perpres Nomor 73/2013 ini juga menambahkan Pasal 22A dalam perubahan terhadap Perpres No. 49 Tahun 2013, yang berbunyi: “Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 berlaku sejak tanggal 25 September 2013”.

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 November 2013.

Pusdatin


Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker