Daerah

Negara Gagal Penuhi Hak Kesehatan

[caption id="attachment_3508" align="alignleft" width="300"]Ilustrasi* Negara Gagal Ilustrasi* Negara Gagal[/caption] gagasanriau.com, Jakarta -"Kesehatan adalah merupakan perwujudan dan tanggung jawab negara yang harus memberikan layanan dan jaminan kesehatan bagi rakyatnya." Publik tentu masih ingat ‘Koin Bilqis’ bagi Bilqis anak penderita atresia bilier tahun 2010.

Atresia bilier adalah penyakit dimana saluran empedu gagal terbentuk sempurna atau tidak terbentuk sama sekali. “Selain Bilqis, ada juga Nyfara yang akhirnya meninggal tahun 2013 yang juga menderita atresia bilier,” kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum  Bahrain, Sabtu (24/5).

Dia bersyukur, publik masih memberikan kepedulian yang besar kepada kedua anak tersebut. Tapi, yang ia sayangkan, negara seperti tak peduli.

Padahal, kata dia, penderita atresia bilier di negeri tak hanya Balqis dan Nyfara. Sebuah situs lokal, pernah melansir data sedikitnya ada 400 penderita atresia bilier per tahun di Indonesia.

“Orang tua Aquila, penderita atresia bilier yang  dirawat di RSCM, pernah menerangkan bahwa ada sekitar 70 anak penderita Atresia Billier di RSMC, "katanya.

Juga, ada  2  anak yang sekarang dirawat  di RS Adam Malik, Sumut. Orang tua Aquila juga berkisah, bahwa mereka tidak mampu menanggung biaya operasi Rp 800 juta sekalipun dia dapat potongan dari RSCM dan Askes.  “Tapi tetap masih kurang Rp 300 juta dan sisanya akan dikumpulkan lewat donasi publik.”

Bahkan, terdapat beberapa anak penderita atresia bilier yang kasusnya tidak diperhatikan sama sekali. Salah satunya adalah Raysa Aprilia, Warga Jakarta Timur yang hari ini sedang dirawat di RSCM.  

Mama Raysa mengaku mahalnya biaya perobatan anaknya membuatnya merasa kesulitan, meski sudah memegang kartu Jakarta Sehat. “Pertanyaannya kemanakah tanggung jawab negara untuk memenuhi hak atas kesehatan warga negaranya.”

Menurut Bahrain, penyakit atresia bilier nyaris tidak menjadi perhatian khusus. Bahkan minimnya sosialisasi menimbulkan lebih banyak penderita yang meninggal dunia, daripada yang berhasil diselamatkan.

Kesehatan adalah merupakan perwujudan dan tanggung jawab negara yang harus memberikan layanan dan jaminan kesehatan bagi rakyatnya.”

Ditegaskan, dalam Pasal 28H angka (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.(E2)

vhrmedia


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar