Daerah

Mengapa Rumah Tipe 21 Kurang Peminat

[caption id="attachment_3692" align="alignleft" width="300"]ilustrasi* Rumah Tipe 21. gagasanriau.com ilustrasi* Rumah Tipe 21. gagasanriau.com[/caption] gagasanriau.com ,Jakarta – Pertumbuhan negatif Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tipe 21 terjadi karena tidak ada pasokan dari pengembang perumahan. Hal ini disampaikan Direktur Keuangan Bank Tabungan Negara (BTN), Saut Pardede. Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah berpendapat penurunan ada hubungannya dengan naiknya harga rumah tipe itu sehingga masyarakat tak mampu membeli. “Terus terang dari target 102 ribu unit rumah, target pemerintah yang subsidi, 21-27 itu kan tipe subsidi, itu realisasinya masih sangat kecil. Kenapa? Karena supply-nya,” kata Saut. Ia menjelaskan, Pemerintah menetapkan harga rumah untuk tipe ini di Jabodetabek berkisar Rp 88 juta – Rp 95 juta per unit tapi dalam perkemabngannya harga bahan bangunan terus menanjak. “Apakah mungkin developer membangun rumah, menjual dengan harga Rp 95 juta sementara besi dan semen naiknya sudah tinggi,” katanya. Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengalokasikan dana untuk kredit rumah tipe itu. Komitmennya, bunga yang diberikan untuk KPR subsidi sampai akhir tahun tidak berubah fix 7,25 persen selama dua tahun. “Cuman pasokan-nya ada atau tidak, itu tergantung Apersi (Asosiasi Pengembang Pemukiman Seluruh Indonesia). Meski begitu, Saut membenarkan, kenaikan harga untuk KPR di atas 70 meter2 ikut menggerek harga KPR untuk tipe-tipe di bawahnya. Hanya saja kenaikannya dinilai masih wajar. “Kalau kami lihat indeks rumah dengan tipe di bawah 70 meter2, katakanlah harga Rp 200 jutaan, itu data masih menunjukkan hanya 7-8 persen indeks price-nya,” ucapnya. Berbeda dengan rumah-rumah mewah di beberapa daerah yang kenaikannya bisa puluhan persen setahun. Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengatakan, kenaikan harga KPR untuk tipe 70 meter ke atas sudah tak lazim diduga karena aksi para spekulan. Kenaikan harga tersebut disebut-sebut turut menggerek harga rumah tipe di bawah 70 meter2 sehingga masyarakat tak lagi mampu membeli. Kondisi ini tercermin dari pertumbuhan negatif KPR untuk rumah tipe 21 meter2. Berdasarkan data Mei 2013, KPR jenis ini tumbuh melambat 29 persen dengan baki debet Rp 21,3 miliar. Lonjakan harga yang signifikan tersebut jadi salah satu alasan utama BI memperluas aturan uang muka kredit untuk pemilikan properti. Tujuannya untuk mengerem KPR/KPA/KPRuko yang kemungkinan digunakan untuk investasi spekulasi bukan untuk ditempati. Aksi para spekulan ini diklaim menggerek harga properti di sejumlah daerah melesat. Usulannya, untuk KPR dan KPA tipe di atas 70 meter2, BI akan menetapkan uang muka minimal 30 persen untuk kredit pemilikan yang pertama, minimal 40 persen untuk kredit pemilikan kedua, dan minimal 50 persen untuk kredit pemilikan ketiga dan seterusnya. Sementara untuk KPA tipe 22-70 meter2, BI akan menetapkan uang muka minimal 20 persen untuk kredit pemilikan yang pertama, minimal 30 persen untuk kredit pemilikan kedua, dan 40 persen untuk kredit pemilikan ketiga dan seterusnya. Adapun KPA tipe sampai dengan 21 meter2 dan ruko/rukan BI akan menetapkan uang muka minimal 30 persen untuk kredit pemilikan yang kedua dan minimal 40 persen untuk kredit pemilikan ketiga dan seterusnya. MARTHA THERTINA tempo.co


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar