Riau

Berawal Dari Sentimen Pribadi Kaprodi, Dosen Unilak Kena Skorsing

Dosen Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dian Amalia,ST, MT
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dosen Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dian Amalia,ST, MT menolak dan merasa keberatan dengan Putusan Badan Hukum dan Etik yang ditanda tangani oleh Rektor tempat ia mengajar. Karena ia meyakini tidak melakukan kesalahan apapun dan tidak ada melanggar kode etik dalam proses belajar mengajar di kampus tersebut. 
 
Atas keberatannya itu, ia melayangkan surat keberatan terhadap putusan BHE melalui Kantor Hukum Dedi Harianto Lubis & Rekan.
 
"Karena  surat yang dilayangkan tqnggal 29 Juli 2019 sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan positif, hari ini 6 agustus 2019, Dian Amalia kembali melayangkan surat somasi" ungkap Kuasa Hukum Dian, Dedi Harianto Lubis,SH., Teguh Indarmaji,SH dan Ali Akbar Siregar, SH Selasa (6/8/2019).
 
Diterangkan Dedi, kasus ini bermula dari adanya ketidaksukaan Kepala Program Studi (Kaprodi) Arsitektur terhadap Dian Amalia,ST,MT. Atas dasar itu lah terang Dedi, kemudian Kaprodi membawa permasalahan ini tingkat dekan, dan berujung pada rapat Senat Fakultas Teknik.
 
Namun kata Dedi, anehnya rapat Senat ibarat forum penghakiman yang hanya memutuskan agar Dian Amalia,ST,MT diberhentikan tanpa menjelaskan apa kesalahannya.
 
"Dan hasil rapat senat dijadikan dasar sebagai Aduan oleh BHE Unilak, lebih anehnya lagi, BHE dalam putusannya menyatakan Dian Amalia,ST,MT tidak melakukan pelanggaran akademik, dan dinyatakan telah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta telah mengabdi cukup lama" terang Dedi.
 
Menurut Dedi, kliennya heran karena tidak jelasnya apa kesalahan dan permasalahan yang terjadi.
 
Berangkat dari kejadian itu lah sehingga Dian Amalia,ST,MT menyampaikan keberatan dan mengirimkan somasi kepada rektor Unilak dan Ketua Yayasan Raja Ali Haji, agar putusan dan sanksi yang dikeluarkan BHE dibatalkan. "Karena tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik, Peraturan Dosen dan Statuta Unilak" tukas Dedi.
 
Dikatakan Dedi, sebagai dosen tetap yang diangkat oleh Yayasan Raja Ali Haji, Dian Amalia merasa keberatan terhadap putusan BHE yang menghukum dirinya dengan skorsing selama 1 tahun tidak boleh mengajar.
 
Selain itu juga Dian dalam putusan itu harus dibina oleh Wakil Rektor I serta ditempatkan di Rektorat tanpa status yang jelas.
 
Sanksi tersebut kata Dedi sangat menzalimi kliennya, karena tidak ada hal yang dilanggar yang sesuai dengan hukuman tersebut.
 
"Saya tidak melakukan kesalahan tapi dihukum dengan hukuman berat", ungkap Dian Amalia.
 
"Kita sangat menyayangkan adanya putusan tersebut, karena inikan lembaga pendidikan, harusnya mengedepankan musyawarah dan pembinaan yang terukur sesuai aturan yang ada, kami melihat antara tuduhan dan sanksi tidak sejalan, klien kami seperti dikriminalisasi, dan kami berharap dan yakin rektor bisa bijaksana dalam hal ini" papar Dedi.
 
Dedi berharap Rektor meninjau kembali dan membatalkan putusan yang diambil oleh pihak Unilak.
 
Saat berita ini dilansir Gagasan masih berusaha mencoba menghubungi pihak Unilak.
 
Reporter Nurul Hadi
Editor Arif Wahyudi 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar