Riau

Berlangsung Ricuh, Ini Tuntutan Mahasiswa UNRI di DPRD Riau

Aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Riau.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ratusan Mahasiswa Universitas Riau (UNRI) menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau kota Pekanbaru berlangsung ricuh.

Saat mahasiswa menyampaikan orasinya sempat ditemui oleh Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Tengku Aznom Zaifani. Namun hal ini ditolak oleh mahasiswa. 

"Kami hanya ingin anggota dewan bukan Kabag," seru Orator.

Selain itu, bentuk kekecewaan mahasiswa juga dilampiaskan dengan menggotong keranda ke depan gedung DPRD Riau. Keranda yang ditutup dengan kain hitam itu bertuliskan 'Ironi 77 tahun Dirgahayu RI'.

Selain itu mahasiswa juga menaburkan tulisan-tulisan kritik terhadap pemerintah, seperti "Indonesia Gawat Darurat", "Harga pupuk menjepit petani", "BBM naik rakyat tercekik", "RKUHP Menggembosi Demokrasi", "BBM Langka Rakyat Merana Ulah Durjana", " Konflik Agraria Merajalela", "Terduga Pelaku KS tak Kunjung Diadili".

Pukul 18.00 wib, Presiden Mahasiswa Universitas Riau, Kaharudin akhirnya menyampaikan hal yang menjadi tuntutan, diantaranya : 

1. Menunda pengesahan RKUHP dan menjamin keterbukaan draf RKUHP. Selain itu meminta keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP. Serta segera merevisi kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.

2. Hapuskan wacana kenaikan BBM subsidi dan menjamin ketersedian BBM subsidi di daerah khususnya Riau.

3. Mendesak Kemendikbud-Ristek untuk mengeluarkan putusan hasil rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Dekan FISIP non aktif.

4. Stabilkan harga bahan pokok. Selain itu menjamin ketersediaan bahan pokok di Indonesia khususnya Riau.

5. Selesaikan konflik agraria di seluruh Indonesia dan menyediakan sistem mutakhir terkait data agraria.

6. Mengkaji kembali Permentan no 10 tahun 2022. Undang-undang ini mengatur tentang tata cara penetapan alokasi. Juga harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian terkhusus pasal yang mengenai komoditi yang mendapatkan pupuk subsidi serta memastikan keterbukaan informasi pertanian.

7. Meningkatkan aksesibilitas energi, memajukan pembiayaan energi dan meningkatkan penggunaan teknologi bersih.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar