Langgar Konstitusi Negara

Dokter Ini Pinta Presiden Jokowi Bubarkan BPJS

Dr, Rusli Armayani Ahli Bedah yang bekerja di RSUD Sungai Dareh Provinsi Sumatera Barat

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta agar Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) dibubarkan karena sudah melanggar UUD 1945 sesuai dengan pasal 33 dan 34 serta Pancasila.

"Jelas ini pelanggaran terhadap konstitusi negara, terutama terhadap UUD 1945 pasal 33 dan 34, dimana negara melepaskan tanggungjawabnya kepada rakyat. Selain itu juga sistem asuransi dalam pelayanan kesehatan tidak sesuai orang sakit tidak bisa diprediksi kapan sembuhnya, bahwa dalam pelayann kesehatan ada preventif, curatif dan rehabilitatif, BPJS hanya di kuratif saja"papar Dr, Rusli Armayani yang bekerja di RSUD Sungai Dareh Provinsi Sumatera Barat dan juga Ketua Yayasan Senyum Kembali di Provinsi Jambi kepada GagasanRiau.Com (17/2/2016) melalui pesan elektronik.

Selain itu dipaparkan Dr, Rusli Armayani lagi, Negara harusnya bertanggungjawab dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia. "Salah satu indeknya adalah angka kematian bayi dan angka harapan hidup. Siapa yang mengelola sektor ini"ujarnya.

"Investasi negara di sektor kesehatan masih rendah hanya 5 persen dari APBN bandingkan dengan sektor pendidikan yang 20 persen. Dan saya baru tahu kalau proyek pembangunan atau rehab gedung SD (Sekolah Dasar) sampai dengan SMA semuanya sudah ditentukan dari pusat, dan semuanya Penujukan Langsung (PL. Red) dengan guru sebagai pimpinan proyeknya. Proyek di sektor pendidikan dari ratusan juta sampai milyaran"paparnya.

Dan hal ini dikatakan Dr. Rusli Armayani jelas sekali negara telah inkonstitusional dalam pelaksanaan UUD 1945 pasal 33 dan 34 dimana negara melepaskan tanggungjawabnya kepada rakyat. "Termasuk melanggar sila-sila Pancasila, Pasal 2 Kemanusian Yang Adil dan Beradab dan Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar